Manado – Hanya karena melewati pendopo kantor Walikota Manado dimana terparkir mobil dinas (mobnas) orang nomor satu di Kota Manado ini, seorang Wartawan bernama Devi Kumaat dimarahi oleh seorang petugas Satuan Polisi Pamong Pradja yang sedang berjaga-jaga.
“Memang ada kendaraan Penjabat Walikota disitu namun ketika mau masuk tak ada tanda larangan. Jika ada tanda larangan, saya pastinya tidak akan lewat disitu. Hanya lewat saja dilarang, padahal kendaraan itu kan dari uang warga juga,” kata Kumaat dengan nada tinggi kepada rekan-rekan seprofesinya tersebut.
Menurut Kumaat, selain dimarahi, dirinya mendengar pernyataan yang keluar petugas CP alias Petrus ini bersikeras dan terang-terangan menuding kalau para wartawan sering melanggar aturan.
“So ngoni itu wartawan yang suka langgar-langgar aturan. Kita mo lapor pa ngana pe bos di kantor,” ungkap Kumaat mengutip tudingan oknum petugas Sat Pol-PP tersebut.
Sementara itu, Kepala Sat Pol-PP Manado, Xaverius Runtuwene ketika di konfirmasi perihal aturan main di kantor pusat pelayanan warga Kota Manado membenarkan adanya larangan melintas tersebut.
“Tapi nantinya perlu diberi lagi pemahaman. Kalau ada usulan agar perlu dipasang tanda larangan akan ditampung guna dipertimbangkan,” ujar Runtuwene. (leriandokambey)