Manado — Armando Pierre Maramis, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang lahir di Batu,18 januari 2000 ini punya cita-cita menjadi Kepala Dinas atau Badan.
Hal ini berdasar pada tekadnya untuk mengejar cita-cita hingga akhirnya memutuskan kuliah di jurusan tersebut.
Armando pun mengaku menaruh perhatian salah satunya pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016.
Kehadiran BPD pun didukung dengan adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.
Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting.
Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.
BUMDes misalnya, adalah salah satu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki.
BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh.
Kata Armando, tantangannya, kebaruan wacana BUMDes membuat banyak desa masih kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu terbentuk.
Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraannya.
Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program.
BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan.
Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik.
“Tapi pada realitanya masih banyak BPD yang lalai dalam menjalankan tupoksinya,” ungkap Armando.
Menurut Armando, meski telah diatur sedemikian rupa, tapi realisasi tugas pokok dan fungsi maksimal BPD belum maksimal.
“Menurut saya, faktor-faktor
penghambat pelaksanaan fungsi BPD adalah masalah kurangnya SDM atau tenaga ahli yang memahami desa maupun organisasi desa dan juga keseluruhan staf BPD jarang turun kantor berkaitan dengan tupoksi masing-masing tidak dikerjakan dengan baik padahal mereka sudah ditegaskan untuk lebih disiplin,” ujar Armando.
Lanjut Armando, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi tidak maksimalnya BPD menjalankan tupoksinya.
“Masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan BPD dalam melaksanakan fungsinya, besar dukungan, sambutan dan penghargaan dari masyarakat kepada BPD menjadikan BPD lebih mempunyai ruang gerak
untuk dapat melaksanakan fungsinya,” kata Armando.
Pola hubungan kerja sama dengan Pemerintah Desa dan antar sesama BPD juga turut menjadi faktor penentu.
“Pendapat saya, saya menemukan bahwa ada beberapa personil BPD merasa lebih, tinggi posisinya dari pada Kepala Desa. Padahal kehadiran BPD diharapkan berfungsi sebagai suatu lembaga yang memiliki
tanggung jawab yang cukup besar dalam membangun Desa serta menjadi mitra kerja pemerintah Desa,” ucap Armando.
Armando pun berharap, Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa dapat teralisasi dengan lebih baik lagi.
“Kalau terealisasi dengan baik, akan sangat bermanfaat bagi kemajuan desa,” kata Armando.
Selain menaruh perhatian besar pada pemerintahan, salahsatunya pemerintahan desa, Armando juga aktif dalam berbagai kegiatan diluar kampus seperti modeling dan presenter.
Armando yang punya hobi berenang dan main kolintang ini bahkan pernah menjadi finalis Utu Keke Minut tahun 2018.
“Selama ada kesempatan untuk mengembangkan bakat dna talenta dan itu positif, maka akan saya lakukan. Apalagi pengalaman dan pelajaran yang didapat juga banyak,” tutup Armando.
(srisurya)