Manado, BeritaManado.com — Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak Maybank dengan melakukan penyegelan dalam bentuk pemberitahuan mendapat penentangan tegas dari Wenny Lumentut selaku pemilik tanah dan bangunan dimaksud.
Sebagaimana dikatakan anggota DPRD Sulut ini, tindakan tersebut merugikan orang lain.
“Baik saya sebagai rakyat biasa ataupun anggota DPRD Sulut sangat dilecehkan. Kredibilitas saya sebagai masyarakat sudah terganggu,” tegas Wenny Lumentut kepada wartawan, Jumat (22/11/2019) siang tadi.
Atas hal tersebut pula, lanjut Wenny Lumentut, dirinya akan menuntut pihak Maybank.
“Tuntutan saya seminimal-minimal harga diri saya sebesar Rp 25 miliar dan akan segera mendaftarkan perkara ini ke pihak pengadilan Manado,” ungkapnya berapi-api.
Diketahui, sebagaimana diungkapkan Wenny Lumentut, hasil bukti rekaman CCTV, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 17:56 WITA, terlihat dua orang yang diduga dari Maybank langsung melabeli pagar tanahnya yang berlokasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala dengan tulisan ‘Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Maybank.
(***/AnggawiryaMega)