Manado, BeritaManado.com — Wakil Ketua DPRD Manado, Adrey Laikun, tidak menandatangani Berita Acara dihentikannya APBD Perubahan 2020.
Kepada BeritaManado.com, Adrey Laikun menjelaskan alasan dirinya tidak ikut menandatangani Berita Acara tersebut.
“Ini sebagai penegasan atas sikap saya dari awal dimana pembahasan APBD Perubahan harus dilaksanakan,” kata Adrey Laikun, di ruang paripurna DPRD Manado, Jumat (23/10/2020).
Ditambahkan, menurutnya dalam APBD Perubahan 2020 tertuang kepentingan bagi kesejahteraan masyarakat Kota Manado.
“Terlepas dari kepentingan politik, saya dan fraksi Nasdem komitmen agar APBD Perubahan dibahas oleh Banggar dan TAPD Pemkot Manado. Makanya saya tidak menandatangi BAP tersebut karena keinginan saya harus dibahas,” tegas Laikun.
Sebelumnya telah diberitakan, APBD Perubahan Kota Manado 2020 akhirnya gagal dibahas.
Menurut Ketua DPRD Manado Dra Aaltje Dondokambey M.Kes, Apt, pembahasan APBD-P dihentikan karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Waktu pembahasan sudah kadaluarsa. Seharusnya sesuai aturan sudah harus selesai pembahasan 30 September,” kata Aaltje Dondokambey kepada BeritaManado.com.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara setelah sidang sempat diskorsing kurang lebih 8 jam.
Berkas Berita Acara ditandatangani oleh Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey, Wakil Ketua Nortje Van Bone dan Sekretaris Kota Manado Micler Lakat.
(BennyManoppo)