MANADO – Karyawan Bank Sulut berinisial AD SH alias Anivolvia alias Ani (32) sekaligus terdakwa korupsi Bank Sulut senilai Rp 2,3 miliar dituntut 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Kecuali itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.247 miliar.
JPU yang terdiri dari Pingkan WI Gerungan, SH, Jenny Debturu, SH dan Sherly Kalesaran, SH melalui surat tuntutan menyatakan kalau perbuatan terdakwa melanggar pasal 8 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 9 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1KUH Pidana.
Dibeber JPU kalau perbuatan terdakwa dilakukan secara berturut-turut sejak 28 Desember 2009 hingga 17 Januari 2011. Sejak diperbantukan di Divisi Sumber Daya Manusia PT Bank Sulut pada 28 Desember 2009, terdakwa mempergunakan kesempatan di bagian pengarsipan surat dengan cara mengambil arsip biaya perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas yang terdiri dari kwitansi Bank Sulut yang sudah dicairkan dan dipergunakan oleh nama yang tercantum.
Tercatat ada 65 biaya Perjalanan Dinas atas nama Bobby Makasutji, Verry Masengi, Jeffry Wurangian, Ridwan Ngilu, Jeffri Salilo, Erwin Kuhon serta beberapa nama lainnya, dengan total biaya mencapai Rp 1.571 miliar.
Terdakwa sendiri tambah JPU, hanya mampu mengembalikan Rp 137 lebih. Berdasarkan hasil audit tim SKAI, masih tersisa Rp 2 miliar lebih uang yang belum dikembalikan terdakwa.
Dikatakan JPU, dana tersebut digunakan pribadi oleh terdakwa untuk merehab rumah tiga lantai di Perumahan Rindu Sekar Alam sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa untuk membeli kintal atau tanah di Kawasan Buha Kecamatan Mapanget, perkebunan di Desa Atoga Kecamatan Nuangan Kabupaten Boltim, tanah di Desa Kendahe II Kecamatan Kendahe Kabupaten Sangihe dan mobil Grand Livina serta biaya hidup keluarga.
Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Armindo Pardede, SH MAP dibantu hakim anggota masing-masing Efran Basuning, SH MHum dan Verra Linda Lihawa SH MH dengan Panitera Pengganti Marthen Mendila, SH memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. (is)
MANADO – Karyawan Bank Sulut berinisial AD SH alias Anivolvia alias Ani (32) sekaligus terdakwa korupsi Bank Sulut senilai Rp 2,3 miliar dituntut 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Kecuali itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.247 miliar.
JPU yang terdiri dari Pingkan WI Gerungan, SH, Jenny Debturu, SH dan Sherly Kalesaran, SH melalui surat tuntutan menyatakan kalau perbuatan terdakwa melanggar pasal 8 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi, junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 9 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1KUH Pidana.
Dibeber JPU kalau perbuatan terdakwa dilakukan secara berturut-turut sejak 28 Desember 2009 hingga 17 Januari 2011. Sejak diperbantukan di Divisi Sumber Daya Manusia PT Bank Sulut pada 28 Desember 2009, terdakwa mempergunakan kesempatan di bagian pengarsipan surat dengan cara mengambil arsip biaya perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas yang terdiri dari kwitansi Bank Sulut yang sudah dicairkan dan dipergunakan oleh nama yang tercantum.
Tercatat ada 65 biaya Perjalanan Dinas atas nama Bobby Makasutji, Verry Masengi, Jeffry Wurangian, Ridwan Ngilu, Jeffri Salilo, Erwin Kuhon serta beberapa nama lainnya, dengan total biaya mencapai Rp 1.571 miliar.
Terdakwa sendiri tambah JPU, hanya mampu mengembalikan Rp 137 lebih. Berdasarkan hasil audit tim SKAI, masih tersisa Rp 2 miliar lebih uang yang belum dikembalikan terdakwa.
Dikatakan JPU, dana tersebut digunakan pribadi oleh terdakwa untuk merehab rumah tiga lantai di Perumahan Rindu Sekar Alam sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa untuk membeli kintal atau tanah di Kawasan Buha Kecamatan Mapanget, perkebunan di Desa Atoga Kecamatan Nuangan Kabupaten Boltim, tanah di Desa Kendahe II Kecamatan Kendahe Kabupaten Sangihe dan mobil Grand Livina serta biaya hidup keluarga.
Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Armindo Pardede, SH MAP dibantu hakim anggota masing-masing Efran Basuning, SH MHum dan Verra Linda Lihawa SH MH dengan Panitera Pengganti Marthen Mendila, SH memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. (is)