Ratatotok, BeritaManado.com – Aliansi Masyarakat Ratatotok belum lama ini menggelar Dialog Refleksi awal tahun yang mengangkat tema ‘Hibah PT Newmont Minahasa Raya Kemanakah?’
Dalam diskusi tersebut Ketua Umum Aliansi Masyarakat Ratatotok Donal Pakuku menyampaikan, agenda utamanya adalah masyarakat meminta untuk mengusut dugaan penggelapan hibah PT Newmont Minahasa Raya.
Dikatakannya, ini untuk terwujudnya keterbukaan dan pertanggungjawaban publik tentang anggaran maka pihaknya merumuskan beberapa langkah strategis.
“Bagaimanapun akibat dari indikasi penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian, juga termasuk berdampak kepada warga lingkar tambang,” ungkap Donal Pakuku.
Menurutnya, warga Ratatotok dan masyarakat lingkar tambang umumnya mendorong proses hukum ke pihak berwajib karena menduga terjadi penggelapan dana hibah berjumlah Miliaran dari PT Newmont.
“Kami meminta transparansi dan akuntabilitas publik ditegakkan pihak pengurus ketiga Yayasan, yaitu Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU), Yayasan Minahasa Raya, dan Yayasan Ratatotok Buyat, serta pihak PT Newmont selaku sumber anggaran Yayasan,” tegas jebolan aktivis HMI ini.
Hasil diskusi bahkan diapresiasi beberapa tokoh masyarakat yang hadir, diantaranya Wakil Ketua DPRD Mitra Tonny Lasut dan Camat Ratatotok Nortje Wullur, Hukumtua Ratatotok Dua Marnex Kamudi, Hukumtua Ratatotok Utara Frangky Mandang, Wakil Ketua BPD Desa Ratatotok Dua Helena Nayoan serta sejumlah tokoh masyarakat seperti Imanudin Kadi, Haji Kasim Mololonto dan lainnya.
Adapun Dialog ini menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:
- Menolak pelaksanaan likuidasi aset dan dana sisa Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara YPBSU, senilai 68 milyar tujuh ratus juta ke Yayasan Sulut Hebat karena harga mati aset dan dana sisa Yayasan YPBSU yang notabene adalah dana Good Will Agreement Dari PT. Newmont Minahasa Raya tersebut harus dikembalikan penggunaannya untuk pemberdayaan ekonomi. Sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang Ratatotok dan Buyat, seperti yang diamanatkan dalam Good Will Agreement atau perjanjian niat baik antara pihak PT. Newmont Minahasa Raya dan pemerintah Republik indonesia.
- Meminta kejelasan penggunaan anggaran dari Yayasan Minahasa Raya dan Yayasan Ratatotok Buyat, serta meminta kejelasan status ex-lahan kompensasi dari PT. Newmont Minahasa Raya.
(Jenly Wenur)