Bitung—Kapolsek Bitung Tengah, Kompol Alfianto meminta warga yang memiliki rekaman video penganiayaan PTK alias Pus (14) kompleks Kusu-kusu Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa segera menghapus. Karena menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum, dan jika pihaknya menemukan masih ada warga yang menyimpan maka akan diproses hukum.
“Jadi kami minta agar warga yang menyimpan video tersebut segera menghapusnya, toh tidak ada gunanya menyimpan rekaman adegan kekerasan tersebut,” kata Alfianto beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aksi menyimpan rekaman video tersebut bisa dijerat dengan UU pornografi pasal 282 KUHP adalah tindakan menyebarkan ke publik (rakyat banyak) sesuatu yang berbau porno secara terang-terangan untuk dipertunjuKkan kepada publik. “Dan kami minta kesadaran dari warga untuk melakukan penghapusan sendiri,” katanya.
Ditanya apakah akan melakukan razia, terutama di kalangan siswa sekolah, ia mengatakan pihaknya akan berencana kesana namun saat ini masih fokus menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Jika nantinya semua sudah rampung tentu kita akan lakukan razia, namun kita juga berharap peran Dikpora dan guru serta orang tua untuk bisa memulai memerikas hand phone milik anak mereka jangan-jangan menyimpan video tersebut,” katanya.(enk)