Peta bidang kompleks perkantoran Bupati Minut yang disebut sudah dibayar sejak tahun 2006.
Minut, BeritaManado.com – Terbitnya Akta Perdamaian dalam putusan Pengadilan Negeri Airmadidi, nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm tanggal 28 Februari 2019, yang menyebutkan bahwa tergugat dalam hal ini 11 kepala SKPD dan Bupati Minut bersedia membayarkan semua nilai tanah objek sengketa dalam APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020, dinilai sarat konspirasi.
Sejumlah pihak menuding, antara penggugat dan tergugat memiliki ikatan keluarga yaitu Bupati Vonnie Anneke Panambunan (ibu, tergugat) dan Shintia Rumumpe (anak, penggugat) sehingga mudah dilakukan akta perdamaian.
“Akta perdamaian ini bisa menjadi alat bukti persekongkolan antara pengguat dan tergugat yang adalah anak dan ibu. Pansus (Panitia Khusus) akan digelar, rakyat Minut perlu terus memantau persoalan ini,” ujar anggota DPRD Minut terpilih periode 2019-2024 Azhar.
Azhar mengatakan, masalah aset Pemkab Minut perlu ditelusuri lebih dalam dan melibatkan aparat penegak hukum.
“Bukti-bukti ini sudah lebih dari cukup untuk dijadikan alasan memanggil pihak-pihak terkait dalam pansus dan atau mengambil langkah hukum lainnya berupa laporan ke pihak berwajib,” tambah Azhar.
Sementara, Noch Sambouw seorang mediator asal Minut menjelaskan, akta perdamaian bersifat tidak mengikat untuk dijadikan dasar untuk pembayaran.
“Karena yang tercantum dalam isi perjanjian itu cacat dan tidak mengikat. Kalau dijadikan akta maka akta itupun akan cacat. Akta perdamaian setelah melalui tahapan mediasi adalah sah apabila isi dari akta perdamaian tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan tidak merugikan pihak lain termasuk kepentingan masyarakat umum apalagi merugikan keuangan negara,” ujar pemegang akreditasi Mahkamah Agung itu.
Lanjut Sambouw, untuk akta perdamaian terkait lahan kompleks kantor bupati tidak bisa dijadikan dasar dalam pembayaran dimaksud.
“Kalau dipaksakan maka akan banyak pihak yang akan dipidanakan dan bukan tidak mungkin pihak pembuat akta perdamaian itu juga diikutsertakan sebagai pihak yang akan dilaporkan apabila terjadi pembayaran,” ujarnya.
Tokoh Masyarakat Minut Lucky Londong bahkan secera tegas mengatakan kasus pembayaran lahan perkantoran Bupati Minut menjadi modus baru yang mungkin pertama di Indonesia.
“Kalau lolos (dibayarkan, red) bisa jadi preseden bagi pemerintah daerah lain untuk berbuat sejenis di masa datang,” kata Longdong.
Sikap pemerintah daerah yang menyetujui akta perdamaian terus menuai kritik masyarakat.
“Biasanya dalam perkara perdata, pemerintah wajib menggunakan Jaksa Pengacara Negara. Baru kali ini lihat terobosan baru dari Pemkab Minut berdamai untuk kalah,” ujar Roland Maringka warga Minut.
(Finda Muhtar)
Baca Juga Berita Terkait:
Soal Foto Kwitansi Pembayaran Lahan, TAPD Pemkab Bungkam
Berdasar Akta Perdamaian, Mama ‘Mengalah’ Bayar Tanah Anak
William Luntungan Dukung Pembentukan Pansus Pembayaran Lahan