Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Akta Perdamaian Lahan Kantor Bupati Minut Dinilai Sarat Konspirasi

by Finda Muhtar
Minggu, 1 September 2019, 15:03 pm
in Berita Utama, Minut
A A
  • 92shares
  • Peta bidang kompleks perkantoran Bupati Minut yang disebut sudah dibayar sejak tahun 2006.

Minut, BeritaManado.com – Terbitnya Akta Perdamaian dalam putusan Pengadilan Negeri Airmadidi, nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm tanggal 28 Februari 2019, yang menyebutkan bahwa tergugat dalam hal ini 11 kepala SKPD dan Bupati Minut bersedia membayarkan semua nilai tanah objek sengketa dalam APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020, dinilai sarat konspirasi.

Sejumlah pihak menuding, antara penggugat dan tergugat memiliki ikatan keluarga yaitu Bupati Vonnie Anneke Panambunan (ibu, tergugat) dan Shintia Rumumpe (anak, penggugat) sehingga mudah dilakukan akta perdamaian.

“Akta perdamaian ini bisa menjadi alat bukti persekongkolan antara pengguat dan tergugat yang adalah anak dan ibu. Pansus (Panitia Khusus) akan digelar, rakyat Minut perlu terus memantau persoalan ini,” ujar anggota DPRD Minut terpilih periode 2019-2024 Azhar.

Azhar mengatakan, masalah aset Pemkab Minut perlu ditelusuri lebih dalam dan melibatkan aparat penegak hukum.

“Bukti-bukti ini sudah lebih dari cukup untuk dijadikan alasan memanggil pihak-pihak terkait dalam pansus dan atau mengambil langkah hukum lainnya berupa laporan ke pihak berwajib,” tambah Azhar.

Sementara, Noch Sambouw seorang mediator asal Minut menjelaskan, akta perdamaian bersifat tidak mengikat untuk dijadikan dasar untuk pembayaran.

“Karena yang tercantum dalam isi perjanjian itu cacat dan tidak mengikat. Kalau dijadikan akta maka akta itupun akan cacat. Akta perdamaian setelah melalui tahapan mediasi adalah sah apabila isi dari akta perdamaian tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan tidak merugikan pihak lain termasuk kepentingan masyarakat umum apalagi merugikan keuangan negara,” ujar pemegang akreditasi Mahkamah Agung itu.

Lanjut Sambouw, untuk akta perdamaian terkait lahan kompleks kantor bupati tidak bisa dijadikan dasar dalam pembayaran dimaksud.

“Kalau dipaksakan maka akan banyak pihak yang akan dipidanakan dan bukan tidak mungkin pihak pembuat akta perdamaian itu juga diikutsertakan sebagai pihak yang akan dilaporkan apabila terjadi pembayaran,” ujarnya.

Tokoh Masyarakat Minut Lucky Londong bahkan secera tegas mengatakan kasus pembayaran lahan perkantoran Bupati Minut menjadi modus baru yang mungkin pertama di Indonesia.

“Kalau lolos (dibayarkan, red) bisa jadi preseden bagi pemerintah daerah lain untuk berbuat sejenis di masa datang,” kata Longdong.

Sikap pemerintah daerah yang menyetujui akta perdamaian terus menuai kritik masyarakat.

“Biasanya dalam perkara perdata, pemerintah wajib menggunakan Jaksa Pengacara Negara. Baru kali ini lihat terobosan baru dari Pemkab Minut berdamai untuk kalah,” ujar Roland Maringka warga Minut.

(Finda Muhtar)

Baca Juga Berita Terkait:

Soal Foto Kwitansi Pembayaran Lahan, TAPD Pemkab Bungkam

Berdasar Akta Perdamaian, Mama ‘Mengalah’ Bayar Tanah Anak

William Luntungan Dukung Pembentukan Pansus Pembayaran Lahan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 92shares
Tags: Akta PerdamaianKantor Bupati MinutShintia RumumpeVonnie Panambunan

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.