Manado, BeritaManado.com — Terdakwa Dolfie Maringka (78) meminta maaf ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey, menyusul pernyataan mafia tanah di sejumlah media sosial.
Permintaan maaf disampaikan di depan Majelis Hakim Irianto, Jantje Patiran dan Erni Gomolili dalam sidang pidana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (14/6/2024) sore
Sebelumnya Jaksa Judie Ariejanto mendakwa Dolfie Maringka melakukan pencemaran nama baik kepada Gubernur Olly Dondokambey dan melanggar KUHP pasal 320 ayat 2.
Dolfie membantah telah menyebut Gubernur Olly mafia tanah dalam berbagai pernyataannya di media sosial.
Ia menyatakan tuduhan mafia tanah ditujukan kepada oknum bernama Cindy Sumaraow dan pengacara Tewu yang mencatut nama Gubernur Olly Dondokambey.
“Saya Dolfie Maringka meminta maaf ke Pak Gubernur atas pernyataan saya di medsos. Saya juga tidak pernah menyebut Pak Gubernur mafia tanah. Saya maksudkan mafia tanah Cindy Sumaraow dan pengacara budok itu Tewu,” katanya lantang.
Olly Dondokambey hadir dalam sidang pidana bersama putranya Rio Dondokambey yang menjadi saksi korban.
Sidang yang berlangsung satu jam itu sempat diskors selama 10 menit atas permintaan terdakwa dan pengacaranya Arthur.
Hadir juga Tim Konsultan Hukum Gubernur Olly Dondokambey, Denny Kaunang, Jelly Dondokambey dan Glori Katopo.
(Alfrits Semen)