Bitung, BeritaManado.com – Polres Bitung hingga saat ini baru menetapkan 2 orang ASN Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung sebagai tersangka gratifikasi pengurusan perizinan kapal perikanan.
Kedua ASN itu adalah S alias Mas (45) dan AP (40), keduanya bekerja di Bagian Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Polres, Sabtu (16/9/2023) lalu.
Menariknya, hingga, Sabtu (23/9/2023), Polres Bitung hanya fokus dengan kedua ASN tersebut dan belum ada informasi jika pemberi dalam kasus gratifikasi itu akan ikut dijadikan tersangka.
Dari informasi, sejumlah saksi yakni para agen/pengurus kapal sudah dimintai keterangan terkait pemberian sejumlah uang kepada S setiap hari Sabtu di setiap Minggu untuk memperlancar pengurusan perizinan kapal perikanan.
Namun, dari sejumlah agen/pengurus kapal itu, belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka kendati dalam penetapan tersangka, kedua ASN tersebut dijerat dengan dugaan gratifikasi.
“Hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan ASN Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung, Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 15.30 Wita di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga,” kata Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa dalam Konfrensi Pers, Selasa (19/9/2023).
Proses penanganan kasus OTT dugaan gratifikasi ini menarik perhatian praktisi hukum Kota Bitung, Michael Jakobus SH MH. Michael menyatakan, dalam kasus gratifikasi, pemberi dan penerima sama-sama harus dijerat hukum sesuai dengan Undang-undang Tipikor yang digunakan Polres Bitung.
“Jika penetapan tersangka kedua ASN itu adalah Undang-undang Tipikor, yakni sangkaan gratifikasi, jadi baik pemberi, maupun penerima harusnya dijerat hukum,” kata Michael.
Direktur MRJ Law Office ini, merincikan, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Tipikor, yakni (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
“Jadi sangat jelas, si pemberi dan penerima, sama-sama harus dijerat hukum karena sama-sama melanggar Undang-undang Tipikor,” katanya.
Pun demikian, Michael optimis Polres Bitung akan menuntaskan kasus OTT tersebut, dengan ikut menetapkan tersangka baru, yakni para pemberi sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Tipikor.
“Kami sangat optimis dan mendukung upaya Polres Bitung menuntaskan kasus ini. Dan saya yakin, Polres Bitung serius, terbukti dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera untuk mencari dokumen tambahan. Kita tunggu saja,” katanya.
(abinenobm)