MInut, BeritaManado.com – Setelah melalui tahapan pemeriksaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara menetapkan bahwa Camat Kalawat, Ferli Indria Nassa diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Minut dengan menerbitkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Surat rekomendasi hasil kajian hukum dugaan pelanggaran netralitas ASN ini kemudian diantara langsung Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Philipus Bawengan serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Waldi Mokodompit, di Kantor KASN, Senin (11/8/2023) di Jakarta.
“Usai dilakukan pemeriksaan, Kamis (7/9/2023) siang, malamnya kami langsung lakukan kajian hukum, terkait dugaan pelanggaran diduga dilakukan oknum camat. Hasil kajian hukum Bawaslu berdasarkan fakta-fakta berdasarkan regulasi, oknum Camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya, terkait netralitas ASN,” jelas Waldi Mokodompit dalam rilis, Senin siang.
Lanjut Waldi, dalam penyerahan rekomendasi ke KASN, Bawaslu Minut juga turut didampingj dua pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, yaitu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Zulkifli Densi juga Kordiv Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Steffen Linu.
Disampaikan Waldi, selain memeriksa Camat Kalawat, Ferlie Indria Nassa, Bawaslu juga meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya.
“Karena oknum camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya dalam hal ini Netralitas ASN, sehingga Bawaslu Minahasa Utara meneruskan kasus ini ke KASN. Dan rekomendasi dari Bawaslu Minahasa Utara, sudah diserahkan ke KASN,” tutup Waldi.
(***/Finda Muhtar)