Minut, BeritaManado.com – Keikutsertaan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat pada Pemilihan Calon Anggota DPRD Minahasa Utara (Minut), menyebabkan terjadinya kekosongan pada jabatan tersebut.
Bakal calon legislatif (bacaleg) yang statusnya masih sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mundur dari jabatannya, sebab salah satu syarat yang wajib dilengkapi bacaleg yang berprofesi sebagai BUMD dan BUMN adalah bukti surat pengunduran diri.
Larangan tersebut termuat dalam pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat 1 huruf k undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, pegawai BUMD dan BUMN serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang maju sebagai bacaleg harus mengundurkan diri.
Lantas bagaimana dengan kursi kosong yang nanti akan ditinggalkan?
Saat ini publik Minahasa Utara sedang ramai mengusulkan siapa figur yang tepat untuk mengisi jabatan Dirut PUD Klabat.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) diminta wajib menaati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
“Seharusnya proses pergantian direksi dan dewan pengawas melalui proses seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018,” ujar DR Peggy Mekel, menjawab BeritaManado.com, Kamis (24/8/2023).
Akademisi yang juga sebagai mantan Panitia Seleksi BUMD Minut, Peggy Mekel juga menjelaskan bahwa Dewan Pengawas dan Direksi yang akan mengundurkan diri harus memasukkan surat pengunduran diri ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini bupati, dan kemudian diberhentikan oleh KPM.
“KPM wajib melaporkan ke Kemendagri, Dirjen Bina Keuangan,” tambah Mekel.
Sebagai informasi, Dirut PUD Klabat, Masye Dondokambey saat ini tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon Anggota DPRD Minut dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kauditan-Kema.
(Finda Muhtar)