Bitung, Berita Manado.com – Seorang pria berinisial RM (25) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. RM ditangkap atas dugaan pencurian kasur pegas atau spring bed.
Warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir ini ditengarai telah melakukan aksinya selang Maret hingga Juli 2023.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, RM ditangkap, Jumat (7/7/2023) di Kelurahan Wangurer Barat.
Iwan menceritakan, RM adalah sopir di toko yang menjual spring bad. Dan ia beraksi setiap toko tutup atau malam hari dengan cara membuka pintu gudang toko.
“Setiap akan beraksi, RM selalu memastikan agar pintu gudang toko tidak terkunci dari dalam. Malamnya, ia lewat dari belakang melalui pintu yang sengaja tidak dikunci,” kata Iwan, Selasa (11/7/2023).
Selama beraksi, lanjut Iwan, RM telah berhasil menggasak sering bad sebanyak 14 buah dengan ukuran 160×200 cm dan ukuran 180×200 cm.
Spring bad hasil curian itu dibawa RM dengan menggunakan mobil pick up yang disewa dan dijual dengan harga Rp1.300.000 per buah.
“Aksi RM itu mengakibatkan pemilik toko merugi hingga Rp150 juta. RM kini sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Penyidik Satreskrim,” katanya.
(abinenobm)