MANADO – Permasalahan sengketa tanah di kompleks hunian Citraland milik PT. Ciputra Internasional terus berlanjut setelah sejumlah pihak yang mengatasnamakan masyarakat melakukan demo terhadap pihak Citraland untuk melakukan eksekusi sesuai putusan MA.
Melalui Manager SDM dan GA Ciputra Internasional Heince Sumakul menanggapi hal tersebut mengatakan putusan MA itu tidak ada kata-kata yang disebutkan dimenangkan oleh masyarakat.
Sumakul menjelaskan “memang objeknya saat ini PT. Ciputra Internasional yang kuasai karena kitakan beli, waktu itu tanahnya bersengketa dalam arti sudah diselesaikan antara Bank Pinaesaan dengan masyarakat. Kalau misalnya tanah itu bermasalah tidak mungkin tanah itu dibalik nama atau dialihkan ke torang. Bisa saja BPN akan blokir atau pengadilan tidak mengijinkan. Intinya seperti itu kronologisnya.”
Soal putusan MA yang diklaim pihak masyarakat telah memenangkan perkara ini langsung dibantah oleh Sumakul dengan mengatakan “bukan seperti itu, sebenarnya menyangkut putusan MA itu sebenarnya dianggap Bank Pinaesaan tidak berkualitas untuk menggugat karena sertifikat itu atas nama PT. Bumi Graha. Kata lainnya seharusnya PT. Bumi Graha yang harus menggugat. Cuma kan selama ini didengung-dengungkan masyarakat yang menang.”
“Sedangkan di putusan MA itu tidak ada kata-kata yang disebutkan dimemenangkan oleh masyarakat atau tanah dikembalikan ke masyarakat atau tanah harus dalam pengawasan masyarakat tidak ada,” tegas Sumakul pagi ini. (jrp)
MANADO – Permasalahan sengketa tanah di kompleks hunian Citraland milik PT. Ciputra Internasional terus berlanjut setelah sejumlah pihak yang mengatasnamakan masyarakat melakukan demo terhadap pihak Citraland untuk melakukan eksekusi sesuai putusan MA.
Melalui Manager SDM dan GA Ciputra Internasional Heince Sumakul menanggapi hal tersebut mengatakan putusan MA itu tidak ada kata-kata yang disebutkan dimenangkan oleh masyarakat.
Sumakul menjelaskan “memang objeknya saat ini PT. Ciputra Internasional yang kuasai karena kitakan beli, waktu itu tanahnya bersengketa dalam arti sudah diselesaikan antara Bank Pinaesaan dengan masyarakat. Kalau misalnya tanah itu bermasalah tidak mungkin tanah itu dibalik nama atau dialihkan ke torang. Bisa saja BPN akan blokir atau pengadilan tidak mengijinkan. Intinya seperti itu kronologisnya.”
Soal putusan MA yang diklaim pihak masyarakat telah memenangkan perkara ini langsung dibantah oleh Sumakul dengan mengatakan “bukan seperti itu, sebenarnya menyangkut putusan MA itu sebenarnya dianggap Bank Pinaesaan tidak berkualitas untuk menggugat karena sertifikat itu atas nama PT. Bumi Graha. Kata lainnya seharusnya PT. Bumi Graha yang harus menggugat. Cuma kan selama ini didengung-dengungkan masyarakat yang menang.”
“Sedangkan di putusan MA itu tidak ada kata-kata yang disebutkan dimemenangkan oleh masyarakat atau tanah dikembalikan ke masyarakat atau tanah harus dalam pengawasan masyarakat tidak ada,” tegas Sumakul pagi ini. (jrp)