Manado, BeritaManado.com – Seorang lelaki inisial US (40), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, mendadak viral usai dikabarkan pura-pura mati untuk menghindari hutang.
Kabar US yang pura-pura mati ini, disampaikan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada sejumlah awak media, Rabu (16/11/2022).
Namun demikian, di tengah banjir hujatan terhadap sosok US dan istri, bantuan hukum diberikan pengurus Pusat MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia) yakni Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Sofyan Jimmy Yosadi, SH yang juga merupakan Dewan Pengurus Pusat DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PERADI Pergerakan (Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara).
Kamis (17/11/2022), Sofyan Jimmy Yosadi memberikan beberapa tanggapan sekaligus pendapat hukum agar pemberitaan di media massa menjadi berimbang.
“Sebab kalau hal ini tidak ditanggapi, terkesan didiamkan bahkan ditutup-tutupi maka akan menjadi bola liar, keresahan di internal umat Khonghucu, rohaniwan dan pimpinan Lembaga Agama Khonghucu di seluruh Indonesia. Akan menjadi bahan guncingan oleh masyarakat umum,” ujarnya.
Dijelaskan Yosadi, sosok US (40) yang viral adalah rohaniwan Khonghucu dan menjabat pengurus Pusat MATAKIN, yaitu Sekretaris Dewan Rohaniwan.
Yosadi menyayangkan banyaknya pemberitaan di media massa dan media sosial yang mengecam US, tanpa mengetahui kebenaran kasus tersebut.
“Sesungguhnya telah terjadi trial by the press atau peradilan oleh pers bahkan lebih jauh lagi peradilan oleh media sosial. Sungguh sangat kejam. Pemberitaan tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Kita masih belum mendapatkan kebenaran dan informasi secara komprehensif hanya karena ungkapan sepihak dari kepolisian yang belum tentu juga benar. Ketika kasus ini viral di media sosial, pihak kepolisian baru melakukan penyelidikan belum tahap penyidikan,” ujarnya.
Sesuai keterangan sopir ambulance, istri US sempat mengeluhkan terkait tagihan hutang yang banyak.
“Logikanya, apakah dengan berpura-pura meninggal dunia maka bisa terhindar dari hutang? Jelas pemberitaan tersebut bias, tuduhan kepada Ws Urip juga terlalu prematur. Belum ada keterangan resmi darinya juga istrinya,” tegas Yosadi.
Ia berharap, publik dapat menjunjung Asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence).Yosadi juga menyoroti pernyataan pihak kepolisian yang dikutip sejumlah wartawan, bahwa US bisa dipidana akibat perbuatannya.
“Andaipun benar US melakukan tindakan khilaf dan salah karena merasa tertekan, seolah tidak ada solusi bagi masalah dan pergumulannya. Siapakah yang dirugikan akibat perbuatannya? Adakah masyarakat yang dirugikan oleh tindakannya? Kalau ada, masyarakat yang mana” tanya Yosadi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa bisa dipidana karena Ws Urip dan keluarga tidak bisa menunjukkan dokumen surat kematian dari pihak rumah sakit. Apakah tindakan tersebut dapat dipidana karena Ws Urip memalsukan “peristiwa kematiannya” dengan “berpura-pura” meninggal. Apakah ada dokumen yang dipalsukan ? Tidak jelas dugaan tindak pidana apa yang akan dituduhkan kepadanya. Semua masih serba tidak pasti. Masih gelap tapi seolah sudah divonis bersalah.
Atas kejadian ini, Yosadi secara pribadi merasa sedih dan prihatin dengan kasus yang menimpa US.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat dari berbagai perspektif.
“Tuduhan tersebut masih terlalu prematur bahkan terkesan bias. Saya tegas menyatakan akan membela Ws Urip Saputra dan keluarganya. Diminta atau tidak, saya akan memberikan bantuan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion),” tambah Yosadi.
Menurut Yosadi, sikap tersebut merupakan murni panggilan hati nurani dan keadilan, menjalankan amanat tugas sebagai advokat dengan jiwa membela serta solidaritas sebagai sesama rohaniwan yang lagi terpuruk dan bergumul.
“Sayapun menghimbau kepada seluruh umat Khonghucu, rohaniwan dan pimpinan lembaga Majelis Agama Khonghucu di seluruh daerah di Indonesia, untuk tetap tenang, bersabar dan menyimak, menunggu klarifikasi dari US dan istrinya serta keluarganya. Bukankah demikian ajaran Agama Khonghucu yang kita imani? Meneliti hakekat tiap perkara sebagaiman tersurat dalam Kitab Suci agama Khonghucu bahwa Seorang Junzi (Susilawan) terhadap persoalan di dunia tidak mengiyakan dan menolak mentah-mentah,” tutup Yosadi.
(Finda Muhtar)