Manado, BeritaManado.com — Tim Pengamdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, beberapa hari lalu menggelar penyuluhan kepada masyarakat Desa Silian Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penyuluhan tersebut terkait dengan Cap tikus yang merupakan minuman tradisional orang Minahasa yang mengandung alkohol dan dibuat dari nira tanaman aren.
Awalnya Cap Tikus merupakan minuman yang biasanya dikonsumsi oleh petani sebelum pergi berkebun, yang berfungsi utuk mengahangatkan badan.
Tapi seiring waktu berjalan, Cap Tikus dikonsumsi pada setiap kesempatan misalnya pada acara acara kedukaan, pernikahan, pengucapan syukur.
Dengan menjamurnya warung-warung kecil menjual minuman Cap Tikus yang merupakan minuman primadona bagi masyarakat Sulawesi Utara, hal ini juga perlu mendapatkan solusi terbaik.
Marnan A T Mokorimban SH didampingi Karel Yossi Umboh SH MSi mengatakan bahwa hal ini dapat dilihat dari pengkonsumsian Cap Tikus bagi masyarakat Sulawesi Utara di setiap kesempatan baik itu acara pernikahan, ucapan syukur, kedukaan dan lain sebagainya Cap tikus memberikan dilema tersendiri bagi masyarakat di Sulawesi Utara.
Walaunpun bermunculan minuman berakohol lainya di Sulawesi Utara, akan tetapi tidak menurunkan eksistensi Cap Tikus dikalangan masyarakat.
Di Sulawesi utara umumnya, fenomena kekerasan rutin memang seakan tidak bisa dilepaskan dari maraknya konsumsi minuman keras, dimana hal itu sangat potensial menjadi salah satu pemantik terjadinya kekerasan.
Kasus kekerasan dan kriminalitas, seperti perkelahian antar kelompok masyarakat, penganiayaan, pembunuhan, kekerasaan dalam rumah tangga, dan kecelakaan lalu lintas diawali dari konsumsi minuman alkohol yang berlebihan.
Selain itu, minuman keras yang kerap dikonsumsi warga sering menjadi akselator bagi terjadinya insiden kekerasan dalam skala besar, seperti bentrokan antarkampung.
Miras sudah menjadi sorotan pemerintah, melalui pemberlakukan Perda Nomor
4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Unsrat telah melakukan Penyuluhan di Desa Silian Kabupaten Minahasa Tenggara karena keluarga dari kelompok tani tanaman aren tersebut menggantungkan hidupnya dari hasil penjualan Cap Tikus.
Bahkan berhasil menyekolahkan anak-anaknya sampai ke perguruan tinggi dari hasil penjualan Cap Tikus.
Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan anggota kelompok tani dapat memahami tentang aturan-aturan yang tertuang dalam PERDA No. 4 Tahun 2014, bahaya minuman keras bagi Kesehatan, kambtibmas dan keselamatan orang lain.
(***/Frangki Wullur)