
Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui surat edaran Wali Kota Manado bernomor : 044/B.06/BPBD/109/2021, kembali mengeluarkan kebijakan terkait pengoperasian pusat perbelanjaan, toko modern, tempat hiburan malam dan usaha kuliner serta pusat keramaian lainnya.
Dalam edaran tersebut diperbolehkan dilakukan aktifitas hingga pukul 22.00 WITA.
Langkah tersebut lantas mendapat apresiasi dari legislator DPRD Sulut Dapil Kota Manado Hilman Firmansyah Idrus.
Kepada BeritaManado.com, Selasa (9/3/2021) malam ini, Hilman Idrus mengatakan langkah tersebut adalah sebuah kebijakan yang tepat dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat.
“Saat ini peningkatan ekonomi masyarakat menjadi fokus pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Jadi itu pantas diganjar apresiasi,” ungkap Idurs.
Namun, diingatkan kembali oleh personel Komisi IV DPRD Sulut ini, protokoler kesehatan harus tetap diterapkan.
“Disiplin prokes harus menjadi kewajiban. Begitu juga sebaliknya, pengelola pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan lainnya juga harus menyediakan fasilitas terkait prokes ini,” tegasnya.
Dirinyapun berharap, kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga.
“Mari manfaatkan kesempatan ini oleh para pelaku usaha dan para pekerja di hiburan malam sebaik mungkin. Terapkan prokes sedisiplim mungkin agar tidak menjadi celah bagi penyebaran virus,” tutup Idrus.
(AnggawiryaMega)