Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 150.898 pemilih.
Sesuai hasil rapat pleno bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut, telah dihapus data sebanyak 36.937 ribu pemilih, dari total 180-an ribu pemilih yang tertuang di formulir A.KWK.
“Setelah dilakukan pemutakhiran bersama Bawaslu, akhirnya ditetapkan DPS Minut sebanyak 150.898 pemilih,” kata Ketua KPU Minut Stella Runtu, Minggu (20/9/2020).
Dijelaskan Stella, DPS tersebut masih akan mengalami perubahan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada 9 Desember mendatang.
Adapun Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, dilaksanakan Sabtu (12/9/2020).
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut, Rahman Ismail mengatakan, data 36.937 ribu pemilih yang dihapus dikategorikan dalam daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“DPS bisa bertambah lbahkan bisa berkurang, karena pasca ini masih dilakukan proses pencermatan dan perbaikan kembali,” tambah Rahman.
(Finda Muhtar)