Manado, BeritaManado.com — Ketua Komisi I DPRD Manado Benny Parasan menyebutkan ada indikasi kongkalikong dalam pelaksanaan realisasi dana kelurahan.
“Dalam kegiatan pembangunan menggunakan dana kelurahan, saya kira ada permainan kongkalikong di tingkat kecamatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” kata Benny Parasan kepada BeritaManado.com, usai hearing dengan para camat se-kota Manado, Senin (31/8/2020).
Tetapi diingatkannya bahwa kegiatan ini tidak lepas juga dari tanggung jawab lurah.
“Pejabat pembuat komitmen adalah lurah setempat, sehingga yang bertanggung jawab juga adalah lurah setempat,” ujarnya.
Benny Parasan menjelaskan, penggunaan dana kelurahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018.
“Pasal 3 ayat 1 berbunyi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkan, realisasi dana kelurahan sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Pasal 5 ayat 1 dalam Permendagri yang sama mengamanatkan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri,” terangnya.
Sehingga perlu diluruskan menurutnya terkait sasaran dari dana sebesar Rp385 juta per kelurahan ini.
“Dana kelurahan itu untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan tersebut,” tandasnya.
(BennyManoppo)