Sangihe, BeritaManado.com — Dugaan pelecehan kepada enam orang anak Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berinisial M (10), R (11), B (8), G (7), S (10), dan E (9), terus didalami pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe.
Kasus asusila terhadap anak-anak dibawah umur yang awalnya terkuak lewat keterangan guru-guru tempat keenam korban menimba ilmu ini terus bergulir.
Terduga pelaku, J (62), terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK mengungkapkan, sebelumnya ada kesalahpahaman dari pihak keluarga dan terlapor, sehingga, pihak keluarga hanya menyelesaikan kasus tersebut secara damai. Rabu, (11/3/2020).
“Pada keterangan keluarga korban sebelumnya, diketahui ternyata ada hubungan kekeluargaan antara mereka, sehingga keluarga korban meminta untuk diatur damai di piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sangihe,” ungkap Kapolres Susetyo.
Lanjut Susetyo, meski demikian pihaknya telah mengambil langkah untuk melanjutkan proses kasus tersbut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Susetyo mengatakan dirinya telah memerintahkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe untuk menindaklanjuti secara serius semua laporan yang ada, termasuk kasus dugaan pencabulan yang dimaksud.
“Ada beberapa kasus yang tidak bisa didamaikan, bahkan tidak bisa dicabut laporannya.
Bukan delik aduan dan segala macam.
Ada jenis-jenis kasus seperti pencabulan, hal ini tentunya tidak bisa dengan mudah dicabut, dan mudah diselesaikan.
Perlu waktu dan penanganan khusus karena ini berkaitan dengan korban di bawah umur,” sambungnya
Susetyo mengatakan, korban yang usianya masih di bawah umur efeknya bukan secara individu saja, psikologisnya maupun efek dari tindakan fisiknya juga mempunyai efek yang sangat luas.
“Badan-badan, komisi-komisi yang terkait, memperhatikan masalah itu.
Dan penanganannya beda, butuh proses untuk membuktikan perbuatan cabulnya ada atau tidak, berbeda dengan kasus-kasus yang lain.
Tapi, pasti akan kita tindak lanjuti.
Saya juga punya anak, sama rekan-rekan di sini pasti juga punya anak kecil.
Kalau anak saya diperlakukan seperti itu, kira-kira tindakan bapaknya seperti apa ? Itu masalah, dan pasti kita tangani secara serius,” tegas Susetyo
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak/PPA, Polres Kepulauan Sangihe, Ipda Nuryani Kampungbae mengaku telah menahan tersangka J sejak Selasa (10/3/2020) sore.
“Tersangka mendatangi kantor dan kami mintai keterangan.
Sesudah itu sorenya langsung ditahan di Mapolres Sangihe,” ujarnya singkat.
(BeritaManado)