Manado, BeritaManado.com – Dua orang tersangka yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, (Minsel) menyerahkan diri, Kamis (27/2/2020).
Korban dalam kasus penganiayaan dan penikaman ini diketahui bernama Hendry Arnold (21), warga Kelurahan Bitung, Amurang.
“Terjadi di kawasan jalan boulevard Amurang, Kelurahan Bitung, dimana korban dikeroyok dan ditikam menggunakan sajam jenis pisau badik oleh tersangka berinisial C (24), warga Kelurahan Bitung,” ucap Ka SPKT Polres Minsel Ipda Handry Bagania.
Kronologis kejadian berawal saat tersangka C bersama seorang temannya R, mendatangi rumah korban yang kemudian terjadi perkelahian antara korban dan R.
Korban yang merasa tidak sanggup berkelahi, lari dan mencari temen-temannya untuk minta pertolongan.
Ketika tersangka R dan C sedang nongkrong miras dengan beberapa orang temannya, korban datang bersama satu orang temannya dengan maksud memanggil tersangka R.
Saat itu tersangka C langsung mencabut pisau badik yang diselipkan dipinggangnya, melihat itu korban langsung takut dan lari.
Kemudian korban dikejar oleh tersangka C dan K, sampai akhirnya korban terjatuh di jalan Boulevard Kelurahan Bitung.
Melihat korban sudah jatuh, tersangka K langsung menendang korban sementara tersangka C melakukan penikaman terhadap korban.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka K dan C langsung meninggalkan korban dan menyerahkan diri di Polres Minsel,” ungkap Ipda Bagania.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tikam di lengan kiri dan lengan kanan serta di bagian pinggang sebelah kiri.
Korban dibawa ke RS Kalooran Amurang kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandow Malalayang, Manado.
(*** Hardinan Sangkoy)