Ratahan, BeritaManado.com – Polres dan Kejari Minsel berikan tiga surat pelimpahan penanganan kasus kepada Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dikatakan Inspektur Mitra David Lalandos, dua surat dari Kejari Minsel dan satu surat dari Polres Minsel diberikan kepada pihaknya dengan maksud agar ketiga kasus ini ditangani lebih dulu oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Ada tiga kasus dan ini berdasarkan laporan masyarakat ke Polres dan Kejari. Dua kasus diantaranya terkait dana desa dan satu terkait laporan penyimpangan pemilihan hukum tua (Pilhut),” ungkap David Lalandos.
Menurutnya, pihaknya diberi waktu 14 hari sejak surat pelimpahan penanganan kasus tersebut diterima, untuk ditangani APIP.
“Saya sudah instruksikan ke jajaran yang tergabung dalam APIP dan dalam tempo tujuh hari surat sudah harus dibalas,” tegas David Lalandos.
Namun dijelaskannya bahwa ini bukan kasus yang baru terjadi karena berdasarkan dokumen yang ada terjadi sekitar 2015 dan 2016 silam.
“Walau ini bukan kasus yang baru terjadi, namun kami tetap harus lakukan pemeriksaan khusus. Sekilas dari dokumen yang ada semua lengkap. Makanya saya ingatkan kepada para Hukum Tua untuk selalu mengikuti aturan, terutama terkait dana desa karena untuk kasus korupsi tidak ada yang namanya kadaluwarsa,” pungkasnya.
(jenlywenur)