Manado, BeritaManado.com — Kabar permintaan sejumlah anggota DPRD Kota Manado yang meminta kendaraan jenis Fortuner diakui Inspektorat Kota Manado.
Sekretaris Inspektorat Kota Manado Adi Zainal Abidin kepada BeritaManado.com mengatakan, memang benar ada yang meminta mobil Fortuner.
“Itu betul, karena mereka berpatokan pada perhitungan 2500cc. Memang di dalam PP 18 2017 tentang hak administrasi dan keuangan dewan itu benar atau dibolehkan 2000-2500cc, tetapi amanat dari hasil rekomendasi dewan, standar kendaraan dinas dari anggota DPRD tidak boleh lebih tinggi dari pimpinan DPRD,” tegas Adi Zainal Abidin.
Sebenarnya, diakui Adi Zainal Abidin, permintaan tersebut tidak diminta dalam forum RDP tetapi hanya saat kongkow-kongkow biasa.
“Jadi kalau ada yang bilang saat forum rapat itu tidak benar, itu cuma di permoi saja. Bahkan dua kali dalam situasi yang sama mereka meminta mobil tersebut dan banyak yang menuntut itu,” aku Adi Zainal Abidin.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Sekretaris KPU Tomohon ini, aturan kendaraan dinas bagi anggota DPRD bukanlah semata karena faktor lain, tetapi merupakan rekomendasi dari BPK yang harus dijalankan.
“Iya, itu kan sesuai hasil temuan BPK dalam LKPD 2017 dan 2018. Logikanya kalau sudah dapat teguran 2 kali atau sudah 2 kartu kuning dan tidak diindahkan pasti dapat kartu merah. Maka dari dasar itu, diterbitkannya revisi Perwali 35a tahun 2017 menjadi Perwali 26 tahun 2019 yang mengatur tentang kendaraan dinas bagi anggota DPRD di kelas 2000cc paling tinggi adalah jenis Innova,” tutupnya tegas.
(rds)
Baca juga:
- Gaji Anggota DPRD Manado Turun Drastis
- Terjadi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah di DPRD Manado
- Nasdem Tidak Terakomodir di Kursi Pimpinan AKD DPRD Manado, Vicky Lumentut Bilang Begini
- Adrey Laikun Curiga Fraksi Nasdem ‘Disingkirkan’ dari Pimpinan AKD Karena Peraturan Wali Kota
- Pimpinan AKD DPRD Manado Minus Fraksi Nasdem, Fredrik Tangkau Bilang Ini Penyebabnya