Bitung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung menyatakan telah menutup aktivitas galian pasir di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu.
Pasalnya menurut Kepala DLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari, lokasi galian yang bersebelahan dengan Kantor Polsek Ranowulu itu tidak mengantongi ijin.
“Lokasinya kami sudah tutup setelah ada aduan dari masyarakat karena memang tidak ada ijin melalukan aktivitas galian pasir,” kata Sadat, Rabu (30/07/2019).
Menurut Sadat, tim dari DLH bersama Satpol PP sudah mendatangi lokasi galian dan mengintruksikan menghentikan kegiatan.
“Harus dihentikan karena kegiatannya illegal tanpa dilengkapi ijin,” katanya.
Sementara itu, dari penelusuran, pasir dari samping Kantor Polsek Ranowulu itu diangkut ke Pelabuhan Samudera Kota Bitung untuk dibawa ke Labuan Oki Bolmong menggunakan kapal tongkang Samudera Agung 189.
Walaupun tidak mengantongi ijin lokasi galian, namun dari informasi 1800 ton pasir itu tetap diangkut ke Labuan Oki dengan backup sejumlah aparat dan Ormas di Kota Bitung.
(abinenobm)