Minut, BeritaManado.com – Pejabat lingkup Pemkab Minahasa Utara (Minut) diingatkan untuk tidak menerima ataupun memberi gratifikasi dalam bentuk apapun baik uang, barang maupun jasa.
Andy Purwana Funsional Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau sering juga disebut suap terselubung yang masih sering dilakukan pejabat atau penyelenggara negara.
“Awalnya pejabat yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi,” ujar Andy dalam Sosialisasi Gratifikasi yang diselenggarakan Inspektorat Minut kerjasama dengan KPK RI di Hotel Sutanraja Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Kamis (22/11/2018).
Menurut Andy, pemberian gratifikasi dapat dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam hal ini pihak inspektorat atau Aparat Penyidik Internal Pemerintahan (APIP)
“Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Undang-undang menggunakan istilah gratifikasi yang dianggap pemberian suap untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” paparnya.
Sosialisasi gratifikasi dibuka langsung Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan STh.
Dalam sambutannya, Panambunan mengatakan gratifikasi merupakan salah satu masalah yang mendapat perhatian serius Presiden Jokowi.
“Saya sangat bersyukur dengan diselenggarakannya acara ini. Saya berharap semua institusi di Pemkab terutama para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat mengikuti acara ini dengan baik dan cermat, sehingga dapat memahami apa dan bagaimana sebenarnya gratifikasi itu,” ujar Panambunan.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi mengatakan acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengenal apa dan bagaimana gratifikasi tersebut sekaligus cara menangkalnya.
“Diharapkan aparatur yang ada di Pemkab Minut tidak lagi memungut biaya apalagi menambah-nambah biaya yang telah ditetapkan,” pungkas Mayuntu.
Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua DPRD Minut Berty Kapojos SSos, Maria Danastri selaku Funsional Gratifikasi KPK), Sekda Minut Ir Jemmy H Kuhu MA, Asisten 1 Pemkab Minut Drs Rivino Dondokambey, Asisten II Pemkab Minut Drs Allan Mingkid, kepala OPD Minut serta pihak Kejari Minut.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Pejabat lingkup Pemkab Minahasa Utara (Minut) diingatkan untuk tidak menerima ataupun memberi gratifikasi dalam bentuk apapun baik uang, barang maupun jasa.
Andy Purwana Funsional Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau sering juga disebut suap terselubung yang masih sering dilakukan pejabat atau penyelenggara negara.
“Awalnya pejabat yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi,” ujar Andy dalam Sosialisasi Gratifikasi yang diselenggarakan Inspektorat Minut kerjasama dengan KPK RI di Hotel Sutanraja Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Kamis (22/11/2018).
Menurut Andy, pemberian gratifikasi dapat dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam hal ini pihak inspektorat atau Aparat Penyidik Internal Pemerintahan (APIP)
“Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Undang-undang menggunakan istilah gratifikasi yang dianggap pemberian suap untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” paparnya.
Sosialisasi gratifikasi dibuka langsung Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan STh.
Dalam sambutannya, Panambunan mengatakan gratifikasi merupakan salah satu masalah yang mendapat perhatian serius Presiden Jokowi.
“Saya sangat bersyukur dengan diselenggarakannya acara ini. Saya berharap semua institusi di Pemkab terutama para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat mengikuti acara ini dengan baik dan cermat, sehingga dapat memahami apa dan bagaimana sebenarnya gratifikasi itu,” ujar Panambunan.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi mengatakan acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengenal apa dan bagaimana gratifikasi tersebut sekaligus cara menangkalnya.
“Diharapkan aparatur yang ada di Pemkab Minut tidak lagi memungut biaya apalagi menambah-nambah biaya yang telah ditetapkan,” pungkas Mayuntu.
Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua DPRD Minut Berty Kapojos SSos, Maria Danastri selaku Funsional Gratifikasi KPK), Sekda Minut Ir Jemmy H Kuhu MA, Asisten 1 Pemkab Minut Drs Rivino Dondokambey, Asisten II Pemkab Minut Drs Allan Mingkid, kepala OPD Minut serta pihak Kejari Minut.
(Finda Muhtar)