Bitung – Jajaran Polres Bitung lewat Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis tembakau gorila.
Tak tanggung-tanggung, kali ini salah satu bandar tembakau gorila inisial FL alias Fila Brengsek (22) warga Tahuna Sangihe dibekuk Sat Narkoba, Sabtu (25/08/2018).
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, penangkapan Fila Brengsek bermula dari pengembangan kasus pengendar tembakau gorila di Kota Bitung yang awalnya telah diamankan empat tersangka.
“Dari keempat tersangka itu, semua mengarah ke Fila Brengsek sebagai bandar. Makanya Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Frely Sumampouw melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Fila,” kata Kapolres, Minggu (26/08/2018).
Berdasarkan Lembaran DPO nomor : 05 / VIII / 2018 / sat res narkoba, an. FL alias fila brengsek dan Laporan polisi nomor :Lp/ 37/ VII / res.4.2/ 2018/ sulut/ res bitung tanggal 27 Juli 2018 tim Sat Narkoba dipimpin Kanit Dua, Bripka Mattineta berhasil menangkap Fila di wilayah Gorontalo.
“Ia diamankan di Lapangan Taman depan Rumah Dinas Bupati Kabupaten Limboto Provinsi Gorontalo sekitar pukul 21.40 Wita pada hari Sabtu,” katanya.
Rupanya kata Kapolres, setelah keempat rekannya tertangkap, Fila Brengsek melarikan diri ke Gorontalo dan bersembunyi di sana dengan tujuan menghindari penangkapan.
“Selama di Gorontalo, dia tinggal di Jalan Holonaya komplek SMK Satu Limboto dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan untuk pengembangan,” katanya.
Dengan berhasilnya diamankan bandar tembakau gorila itu, kata Kapolres, pihaknya akan intens untuk mengungkap kasus narkoba di Kota Bitung.
“Mengungkap kasus narkoba ibaratnya mengupas bawang harus dikuliti satu persatu atau kata lain membutuhkan waktu. Intinya, kami akan terus menseriusi setiap kasus narkoba hingga tuntas,” katanya.
Sebelum penangkapan Fila Brengsek, Jumat (28/07/2018) lalu, Sat Narkoba Polres Bitung mengamankan seorang perempuan inisial JA alias Yeyen (20) atas dugaan pengedar tembakau gorila di Kota Bitung.
Dari pengembangan, dihari yang sama, rekan Yeyen yakni BA alias Bella (22), lelaki AP alias Apil (21) serta lelaki AD alias Pian (23) ikut juga diamankan di salah satu tempat kos di Paal Dua Manado.
Keempatnya diamankan atas dugaan peredaran tembakau gorila dan merujuk nama FB dan AP sebagai bandar barang haram itu.
(abinenobm)