Manado, BeritaManado.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sulawesi Utara, Senin (26/3/2018).
Pembahasan dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Happy Korah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jenny Karouw, Kepala Biro Hukum, Grubert Ughude, Kepala OJK Sulut, Elyanus Pongsoda, tim ahli dan pejabat terkait lainnya.
Mendengar penjelasan tim ahli yang ditunjuk Pemprov Sulut, pimpinan Pansus Ferdinand Mangumbahang menyimpulkan bahwa BUMD PT Jamkrida akan pasang dada untuk memperjuangkan pelaku UMKM dalam hal permodalan yang diajukan ke bank.
“Yang pasang badan Jamkrida karena mereka semacam menjadi jaminan ke bank. Sejauh mana risiko menggunakan uang rakyat, action plan dan BEP? Bagaimana gaji pegawai? Perusahaan baru jika non provit akhirnya tutup seperti lainnya,” tukas Ferdinand Mangumbahang.
Terkait pertanyaan Ferdinand Mangumbahang, tim ahli John Montolalu meluruskan bahwa BUMD PT Jamkrida melakukan fasilitasi karena keputusan UMKM diakomodir tergantung keputusan perusahaan.
“UMKM bukan pasang dada tapi memfasilitasi. Bukan sekedar penjamin dan tidak asal berikan, soal bisa difasilitasi itu urusan direksi. Intinya BUMD PT Jamkrida harus diisi orang-orang profesional bukan titipan atau pensiunan yang tidak mengerti bisnis begini,” tukas John Montolalu.
Ditambahkan tim ahli lainnya, Herman Tiwow, bahwa progres BUMD PT Jamkrida sangat besar sebagai perusahaan akan mendapatkan provit dapat berkontribusi pada penambahan pendapatan daerah.
“Seperti di Bali pemrakarsa bapak Kairupan juga daerah lainnya aset BUMD mencapai ratusan miliar bahkan triliun. Intinya, BUMD PT Jamkrida ini tidak menjadi lembaga sosial, jika dikelola baik manfaatnya sangat besar,” tukas Herman Tiwow.
Hadir anggota Pansus, Cindy Wurangian, Ferdinand Mangumbahang, Ivone Bentelu, Noldy Lamalo, Nori Supit dan James Karinda.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sulawesi Utara, Senin (26/3/2018).
Pembahasan dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Happy Korah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jenny Karouw, Kepala Biro Hukum, Grubert Ughude, Kepala OJK Sulut, Elyanus Pongsoda, tim ahli dan pejabat terkait lainnya.
Mendengar penjelasan tim ahli yang ditunjuk Pemprov Sulut, pimpinan Pansus Ferdinand Mangumbahang menyimpulkan bahwa BUMD PT Jamkrida akan pasang dada untuk memperjuangkan pelaku UMKM dalam hal permodalan yang diajukan ke bank.
“Yang pasang badan Jamkrida karena mereka semacam menjadi jaminan ke bank. Sejauh mana risiko menggunakan uang rakyat, action plan dan BEP? Bagaimana gaji pegawai? Perusahaan baru jika non provit akhirnya tutup seperti lainnya,” tukas Ferdinand Mangumbahang.
Terkait pertanyaan Ferdinand Mangumbahang, tim ahli John Montolalu meluruskan bahwa BUMD PT Jamkrida melakukan fasilitasi karena keputusan UMKM diakomodir tergantung keputusan perusahaan.
“UMKM bukan pasang dada tapi memfasilitasi. Bukan sekedar penjamin dan tidak asal berikan, soal bisa difasilitasi itu urusan direksi. Intinya BUMD PT Jamkrida harus diisi orang-orang profesional bukan titipan atau pensiunan yang tidak mengerti bisnis begini,” tukas John Montolalu.
Ditambahkan tim ahli lainnya, Herman Tiwow, bahwa progres BUMD PT Jamkrida sangat besar sebagai perusahaan akan mendapatkan provit dapat berkontribusi pada penambahan pendapatan daerah.
“Seperti di Bali pemrakarsa bapak Kairupan juga daerah lainnya aset BUMD mencapai ratusan miliar bahkan triliun. Intinya, BUMD PT Jamkrida ini tidak menjadi lembaga sosial, jika dikelola baik manfaatnya sangat besar,” tukas Herman Tiwow.
Hadir anggota Pansus, Cindy Wurangian, Ferdinand Mangumbahang, Ivone Bentelu, Noldy Lamalo, Nori Supit dan James Karinda.
(JerryPalohoon)