Manado – Kasus narkoba yang menjerat legislator Sulut berinisial E langsung ditanggapi cepat Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut.
BK DPRD Sulut dipimpin Ivone Bentelu langsung menggelar rapat di ruangan BK, Senin (2/10/2017).
Kepada BeritaManado.com, usai rapat, Ketua BK, Ivone Bentelu, mengatakan BK bisa langsung mengambil keputusan tegas berupa pemecatan untuk kasus tertangkap tangan seperti dialami legislator Sulut inisial E.
“Namun untuk memutuskan tindakan akan diambil BK perlu mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak kepolisian di Jakarta yang menangkap anggota dewan tersebut. Rapat hari ini baru merumuskan tahapan selanjutnya. Intinya untuk pelanggaran kode etik berat termasuk tertangkap tangan narkoba BK bisa langsung proses pemecatan berupa Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujar Ivone Bentelu didampingi Siska Mangindaan dan Raski Mokodompit.
Meski begitu lanjut Ivone Bentelu, BK menyerahkan proses hukum E, sambil berharap kasus narkoba yang menjerat E adalah kasus terakhir yang mendera anggota DPRD Sulut.
“Sejauh ini paling tahu kasus E adalah fraksi bersangkutan. Meskipun kasus E ini kasus pribadi bukan mewakili lembaga, namun diharapkan kedepan tidak terulang karena DPRD sebagai wakil rakyat harus menjalan amanah memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tandas Ivone Bentelu.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat, inisial E, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (27/9/2017).
E ditangkap atas dugaan kepemilikan 0,42 gram sabu. Polisi juga menyita 1 buah alat hisap sabu bong dan pipet berisi sisa pakai sabu serta korek gas. Barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Barat.(JerryPalohoon)
Manado – Kasus narkoba yang menjerat legislator Sulut berinisial E langsung ditanggapi cepat Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut.
BK DPRD Sulut dipimpin Ivone Bentelu langsung menggelar rapat di ruangan BK, Senin (2/10/2017).
Kepada BeritaManado.com, usai rapat, Ketua BK, Ivone Bentelu, mengatakan BK bisa langsung mengambil keputusan tegas berupa pemecatan untuk kasus tertangkap tangan seperti dialami legislator Sulut inisial E.
“Namun untuk memutuskan tindakan akan diambil BK perlu mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak kepolisian di Jakarta yang menangkap anggota dewan tersebut. Rapat hari ini baru merumuskan tahapan selanjutnya. Intinya untuk pelanggaran kode etik berat termasuk tertangkap tangan narkoba BK bisa langsung proses pemecatan berupa Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujar Ivone Bentelu didampingi Siska Mangindaan dan Raski Mokodompit.
Meski begitu lanjut Ivone Bentelu, BK menyerahkan proses hukum E, sambil berharap kasus narkoba yang menjerat E adalah kasus terakhir yang mendera anggota DPRD Sulut.
“Sejauh ini paling tahu kasus E adalah fraksi bersangkutan. Meskipun kasus E ini kasus pribadi bukan mewakili lembaga, namun diharapkan kedepan tidak terulang karena DPRD sebagai wakil rakyat harus menjalan amanah memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tandas Ivone Bentelu.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat, inisial E, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (27/9/2017).
E ditangkap atas dugaan kepemilikan 0,42 gram sabu. Polisi juga menyita 1 buah alat hisap sabu bong dan pipet berisi sisa pakai sabu serta korek gas. Barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Barat.(JerryPalohoon)