Manado – Terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Keluarga Besar Persatuan Ojek (KBPO) di DPRD kota Manado, sejumlah keputusan pun telah disepakati bersama, diantaranya pemberhentian operasional ojek online hingga ada regulasi yang sah.
Anggota DPRD kota Manado Fanny Mantali mengatakan, sebelumnya sudah pernah ada hearing dengan pimpinan go-jek online, dengan keputusan di stop dulu.
“Transportasi belum aman tidak bisa beroperasi di Manado. Selanjutnya kami akan mengundang pimpinan gojek dan pimpinan KBPO untuk berbicara bersama,” kata Fanny Mantali.
Sementara itu, anggota komisi C Lineke Kotambunan menjelaskan, dalam hearing sebelumnya bersama pimpinan go-jek online, komisi C telah menanyakan ijin operasinya namun ternyata belum ada.
“Kami sudah menanyakan kepada mereka terkait ijin namun mereka tidak bisa menunjukan ijin kepada kami. Tetapi kalau ingin menghentikan secara utuh kami kembali pada pemerintah daerah, karena untuk ojek online atau konvesional belum ada yang mengatur regulasinya karena roda dua,” terang Lineke.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Satu Pemerintah kota Manado Micler Lakat mengatakan, pengalaman dengan jenis transportasi bentor yang hingga kini masih juga beroperasi padahal belum ada regulasi atau perda maka pemerintah akan bekerjasama dengan DPRD kota Manado untuk membuat Perda.
“Kalau untuk membuat perundang-undangan kami akan bekerjasama dengan DPRD Manado,” ujar Micler Lakat. (anestumengkol)
Manado – Terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Keluarga Besar Persatuan Ojek (KBPO) di DPRD kota Manado, sejumlah keputusan pun telah disepakati bersama, diantaranya pemberhentian operasional ojek online hingga ada regulasi yang sah.
Anggota DPRD kota Manado Fanny Mantali mengatakan, sebelumnya sudah pernah ada hearing dengan pimpinan go-jek online, dengan keputusan di stop dulu.
“Transportasi belum aman tidak bisa beroperasi di Manado. Selanjutnya kami akan mengundang pimpinan gojek dan pimpinan KBPO untuk berbicara bersama,” kata Fanny Mantali.
Sementara itu, anggota komisi C Lineke Kotambunan menjelaskan, dalam hearing sebelumnya bersama pimpinan go-jek online, komisi C telah menanyakan ijin operasinya namun ternyata belum ada.
“Kami sudah menanyakan kepada mereka terkait ijin namun mereka tidak bisa menunjukan ijin kepada kami. Tetapi kalau ingin menghentikan secara utuh kami kembali pada pemerintah daerah, karena untuk ojek online atau konvesional belum ada yang mengatur regulasinya karena roda dua,” terang Lineke.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Satu Pemerintah kota Manado Micler Lakat mengatakan, pengalaman dengan jenis transportasi bentor yang hingga kini masih juga beroperasi padahal belum ada regulasi atau perda maka pemerintah akan bekerjasama dengan DPRD kota Manado untuk membuat Perda.
“Kalau untuk membuat perundang-undangan kami akan bekerjasama dengan DPRD Manado,” ujar Micler Lakat. (anestumengkol)