Amurang – Salah satu perusahaan yang ikut dalam tender jasa Kebersihan di Pemkab Minsel mengeluhkan pelayanan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Direktur PT Yonda Sejahtera kepada BeritaManado.com mengaku sangat dirugikan terkait dengan tender jasa kebersihan senilai Rp 500 juta tahun 2016 yang mereka ikuti.
“Kami menduga sudah ada permainan dari pihak ULP LPSE. Sebab setiap memasukan data dokumen selalu di tolak oleh system demi memuluskan dokumen perusahaan yang lain. Sebab ULP telah mengumumkan bahwa tidak ada perusahaan lain yang lolos klasifikasi sementara kami tidak bisa memasukan data dalam system,” ujar Sonny selaku Direktur PT Yonda Sejahtera.
Atas dugaan tersebut pihaknya telah melaporkan hal itu ke Kejaksaan Negeri Amurang.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Kejari Amurang dan berharap mendapat perhatian dari setiap pihak terkait,” jelas Sonny.
Terkait dengan laporan dugaan penyimpangan tersebut ke pihak Kejari, Ketua BM Teguh Bersinar Wem Baba Mononimbar meminta agar pihak Kejari segera menindaklanjuti laporan dari PT Yonda Sejahtera.
“Kami minta agar Pihak Kejaksaan Negeri Amurang segera melakukan tindaklanjut agar persoalan ini menjadi jelas. Masyarakat menginginkan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” jelas Mononimbar.
Pada kesempatan terpisah melalui pesan singkat telepon seluler, Roy Sumangkut Kepala ULP LPSE Minsel siap saja apabila hal itu sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan.
“Jawaban sanggahan sudah disampaikan melalui aplikasi SPSE. Jika dilaporkan ke Kejaksaan silahkan! Itu tergantung penyedia dan baiknya seperti itu supaya dapat diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah,” kutipan sms dari Sumangkut.
(Isak Mamoto)
Amurang – Salah satu perusahaan yang ikut dalam tender jasa Kebersihan di Pemkab Minsel mengeluhkan pelayanan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Direktur PT Yonda Sejahtera kepada BeritaManado.com mengaku sangat dirugikan terkait dengan tender jasa kebersihan senilai Rp 500 juta tahun 2016 yang mereka ikuti.
“Kami menduga sudah ada permainan dari pihak ULP LPSE. Sebab setiap memasukan data dokumen selalu di tolak oleh system demi memuluskan dokumen perusahaan yang lain. Sebab ULP telah mengumumkan bahwa tidak ada perusahaan lain yang lolos klasifikasi sementara kami tidak bisa memasukan data dalam system,” ujar Sonny selaku Direktur PT Yonda Sejahtera.
Atas dugaan tersebut pihaknya telah melaporkan hal itu ke Kejaksaan Negeri Amurang.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Kejari Amurang dan berharap mendapat perhatian dari setiap pihak terkait,” jelas Sonny.
Terkait dengan laporan dugaan penyimpangan tersebut ke pihak Kejari, Ketua BM Teguh Bersinar Wem Baba Mononimbar meminta agar pihak Kejari segera menindaklanjuti laporan dari PT Yonda Sejahtera.
“Kami minta agar Pihak Kejaksaan Negeri Amurang segera melakukan tindaklanjut agar persoalan ini menjadi jelas. Masyarakat menginginkan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” jelas Mononimbar.
Pada kesempatan terpisah melalui pesan singkat telepon seluler, Roy Sumangkut Kepala ULP LPSE Minsel siap saja apabila hal itu sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan.
“Jawaban sanggahan sudah disampaikan melalui aplikasi SPSE. Jika dilaporkan ke Kejaksaan silahkan! Itu tergantung penyedia dan baiknya seperti itu supaya dapat diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah,” kutipan sms dari Sumangkut.
(Isak Mamoto)