Gumolung ketika memimpin hearing tentang pendirian bangunan
Bitung – Komisi C DPRD Kota Bitung meminta jajaran Pemkot Bitung bertindak tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar aturan tata ruang dengan cara melakukan pembongkaran. Bukan malah didiamkan seperti yang terjadi di Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa.
“Permasalahan di Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa memang penanganan dari pemerintah kurang tegas sehingga mengakibatkan permasalahan ini terulur-ulur dari tahun 1978 sampai saat ini,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Suparman Gumolung, Selasa (29/9/2015) ketika memimpin hearing terkait aspirasi dari Ridwan Langkau tentang pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Permasalahan itu kata Gumolung, harusnya bisa terselesaikan jika pemerintah tegas menegagkan aturan dan tidak mengulur-ulur. Karena masalah pendirian bangunan sudah diatur oleh aturan tata ruang, namun sayangnya tidak ditegagkan.
“Rekomendasi kami, Dinas Tata Ruang,camat dan lurah segera mengirim teguran secara lisan untuk segera menghentikan atau membongkar bangunan liar yang berdiri di lahan jalan di lokasi Sitou,” katanya.
Dan apabila teguran tersebut tidak ada tanggapan atau reson dari pemilik bangunan kata Gumolung, maka segera berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Sat Pol PP untuk membongkar bangunan tersebut dan diberikan jangka waktu dua bulan.
“Dinas PU segera merencanakan sekaligus menyiapkan anggaran untuk dibuatkan ruang terbuka hijau lokasi itu agar tak digunakan lagi untuk membangun,” katanya.(abinenobm)
Gumolung ketika memimpin hearing tentang pendirian bangunan
Bitung – Komisi C DPRD Kota Bitung meminta jajaran Pemkot Bitung bertindak tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar aturan tata ruang dengan cara melakukan pembongkaran. Bukan malah didiamkan seperti yang terjadi di Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa.
“Permasalahan di Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa memang penanganan dari pemerintah kurang tegas sehingga mengakibatkan permasalahan ini terulur-ulur dari tahun 1978 sampai saat ini,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Suparman Gumolung, Selasa (29/9/2015) ketika memimpin hearing terkait aspirasi dari Ridwan Langkau tentang pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Permasalahan itu kata Gumolung, harusnya bisa terselesaikan jika pemerintah tegas menegagkan aturan dan tidak mengulur-ulur. Karena masalah pendirian bangunan sudah diatur oleh aturan tata ruang, namun sayangnya tidak ditegagkan.
“Rekomendasi kami, Dinas Tata Ruang,camat dan lurah segera mengirim teguran secara lisan untuk segera menghentikan atau membongkar bangunan liar yang berdiri di lahan jalan di lokasi Sitou,” katanya.
Dan apabila teguran tersebut tidak ada tanggapan atau reson dari pemilik bangunan kata Gumolung, maka segera berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Sat Pol PP untuk membongkar bangunan tersebut dan diberikan jangka waktu dua bulan.
“Dinas PU segera merencanakan sekaligus menyiapkan anggaran untuk dibuatkan ruang terbuka hijau lokasi itu agar tak digunakan lagi untuk membangun,” katanya.(abinenobm)