Manado – Kekecewaan PNS soal program jaminan hari tua yang dihentikan BPJS, mendapat respon dari pelaksana BPJS ketenagakerjaan, Amrullah.
Menurutnya, program itu dihentikan atas rekomendasi dari pusat berdasarkan berbagai macam pertimbangan.
“Program JHT dihentikan karena dianggap melanggar aturan oleh dewan jaminan sosial nasional. Hal itu disebabkan karena PNS sudah punya Taspen. Jadi nanti akan double”, ujar Amrullah pada forum Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Rabu (1/7/2015).
Tambahnya, hal inilah yang mendasari diberhentikannya PJHT. Bukan karena disengaja oleh BPJS tetapi karena mengikuti aturan.
“Makanya itu diberhentikan agar sesuai pada aturan. Kami hanya menjalankan semuanya sesuai dengan aturan”, tukasnya. (srisuryapertama)
Manado – Kekecewaan PNS soal program jaminan hari tua yang dihentikan BPJS, mendapat respon dari pelaksana BPJS ketenagakerjaan, Amrullah.
Menurutnya, program itu dihentikan atas rekomendasi dari pusat berdasarkan berbagai macam pertimbangan.
“Program JHT dihentikan karena dianggap melanggar aturan oleh dewan jaminan sosial nasional. Hal itu disebabkan karena PNS sudah punya Taspen. Jadi nanti akan double”, ujar Amrullah pada forum Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Rabu (1/7/2015).
Tambahnya, hal inilah yang mendasari diberhentikannya PJHT. Bukan karena disengaja oleh BPJS tetapi karena mengikuti aturan.
“Makanya itu diberhentikan agar sesuai pada aturan. Kami hanya menjalankan semuanya sesuai dengan aturan”, tukasnya. (srisuryapertama)