Manado – Ditanya soal persyaratan melampirkan bukti pelunasan PBB, Wali Kota Manado, Dr GS Vciky Lumentut menegaskan tidak ada tambah-tambah syarat.
“KTP dan KK saja itu sudah cukup, bahwa dia penduduk kota Manado, dia betul tinggal di Manado di kelurahan yang terkena bencana,” kata Wali Kota Lumentut.
Ditegaskannya, bahwa tidak ada kaitan antara penyaluran bantuan dengan bukti pelunasan PBB.
“Kalau ada petugas kami yang menambah syarat, tidak usah dihiraukan. Saya memmang berharap wajib pajak melaksanakan kewajibannya, tapi bukan untuk dipersyaratkan dalam penerimaan bantuan,” jelas Wali Kota Lumentut.
Diberitakan sebelumnya, seorang Lurah di Kota Manado mengakui, penerima bantuan bagi warga di kelurahannya, harus menunjukan surat kepemilikan lahan dan rumah, serta harus lunas PBB 2014. (medco/robin)
Manado – Ditanya soal persyaratan melampirkan bukti pelunasan PBB, Wali Kota Manado, Dr GS Vciky Lumentut menegaskan tidak ada tambah-tambah syarat.
“KTP dan KK saja itu sudah cukup, bahwa dia penduduk kota Manado, dia betul tinggal di Manado di kelurahan yang terkena bencana,” kata Wali Kota Lumentut.
Ditegaskannya, bahwa tidak ada kaitan antara penyaluran bantuan dengan bukti pelunasan PBB.
“Kalau ada petugas kami yang menambah syarat, tidak usah dihiraukan. Saya memmang berharap wajib pajak melaksanakan kewajibannya, tapi bukan untuk dipersyaratkan dalam penerimaan bantuan,” jelas Wali Kota Lumentut.
Diberitakan sebelumnya, seorang Lurah di Kota Manado mengakui, penerima bantuan bagi warga di kelurahannya, harus menunjukan surat kepemilikan lahan dan rumah, serta harus lunas PBB 2014. (medco/robin)