TOMOHON, beritamanado.com – Kasus digadaikannya aset milik Pemerintah Kota Tomohon berupa sebuah BPKB kendaraan dinas oleh JP, salah seorang pejabat setingkat esalon II yang kini telah memasuki persidangan II semakin menarik untuk diikuti.
Pemerintah Kota Tomohon selaku pihak tergugat II kini berencana untuk melakukan tuntutan balik baik kepada JP selaku tergugat I dan pihak penggugat. “Jelas kita pihak yang paling dirugikan. Saat ini kita masih menunggu hasil mediasi antara penggugat dan tergugat I. Kita masih memberikan toleransi, kalau belum ada hasil kita akan segera melakukan tuntutan balik,” jelas Denny Mangundap SH, selaku kuasa hukum Pemkot Tomohon.
Seperti diketahui, kasus yang diperkirakan terjadi pada tahun 2012 ini mencuat pada awal bulan November lalu dimana pihak penggugat memperkarakan JP yang diketahui melakukan peminjaman sejumlah uang yang disaksikan di depan notaris namun hingga batas waktu yang ditentukan belum mengembalikannya.
Dalam peminjaman tersebut, tergugat I diduga menggunakan BPKB kendaraan dinas ini sebagai penjamin kepada penggugat. Saat ini kasus tersebut sementara bergulir di Pengadilan Negeri Tondano. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Kasus digadaikannya aset milik Pemerintah Kota Tomohon berupa sebuah BPKB kendaraan dinas oleh JP, salah seorang pejabat setingkat esalon II yang kini telah memasuki persidangan II semakin menarik untuk diikuti.
Pemerintah Kota Tomohon selaku pihak tergugat II kini berencana untuk melakukan tuntutan balik baik kepada JP selaku tergugat I dan pihak penggugat. “Jelas kita pihak yang paling dirugikan. Saat ini kita masih menunggu hasil mediasi antara penggugat dan tergugat I. Kita masih memberikan toleransi, kalau belum ada hasil kita akan segera melakukan tuntutan balik,” jelas Denny Mangundap SH, selaku kuasa hukum Pemkot Tomohon.
Seperti diketahui, kasus yang diperkirakan terjadi pada tahun 2012 ini mencuat pada awal bulan November lalu dimana pihak penggugat memperkarakan JP yang diketahui melakukan peminjaman sejumlah uang yang disaksikan di depan notaris namun hingga batas waktu yang ditentukan belum mengembalikannya.
Dalam peminjaman tersebut, tergugat I diduga menggunakan BPKB kendaraan dinas ini sebagai penjamin kepada penggugat. Saat ini kasus tersebut sementara bergulir di Pengadilan Negeri Tondano. (ray)