BITUNG — Status tahanan kota Kadis Tata Kota Bitung HS alias Ade rupanya hanya berlaku dua hari. Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Wahyudin SH, yang mengatakan perubahan status tahanan kota Ade berdasarkan surat perintah peralihan dan hanya berlaku dua hari dimulai Jumat (25/02) hingga Minggu (27/02).
“Sesuai dengan surat perintah peralihan status Ade sebagai tahanan kota hanya berlaku dua hari semenjak surat tersebut dikeluarkan, namun status tersebut bisa diperpanjangan,” kata Wahyudin.
Menurut Wahyudin, perpanjangan status tahanan kota bisa diperpanjang hingga 40 hari, bahkan saat di pengadilan nanti status tersebut bisa diminta perpanjangan di pengadilan 30 hari, lalu bisa diperpanjang lagi 30 hari.
“Namun yang jelas ini hanya perubahan status penahanan dan proses hukum tetap dilakukan dan tidak dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tuturnya. (en)
BITUNG — Status tahanan kota Kadis Tata Kota Bitung HS alias Ade rupanya hanya berlaku dua hari. Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Wahyudin SH, yang mengatakan perubahan status tahanan kota Ade berdasarkan surat perintah peralihan dan hanya berlaku dua hari dimulai Jumat (25/02) hingga Minggu (27/02).
“Sesuai dengan surat perintah peralihan status Ade sebagai tahanan kota hanya berlaku dua hari semenjak surat tersebut dikeluarkan, namun status tersebut bisa diperpanjangan,” kata Wahyudin.
Menurut Wahyudin, perpanjangan status tahanan kota bisa diperpanjang hingga 40 hari, bahkan saat di pengadilan nanti status tersebut bisa diminta perpanjangan di pengadilan 30 hari, lalu bisa diperpanjang lagi 30 hari.
“Namun yang jelas ini hanya perubahan status penahanan dan proses hukum tetap dilakukan dan tidak dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tuturnya. (en)