Airmadidi – Setelah melalui proses pemilihan Hukum Tua Desa Tatampi, Kecamatan Wori, Minut pada 30 Desember 2013. Son Pandengsolang adalah calon yang terpilih.
Anehnya, sampai saat ini, Son Pandengsolang tak kunjung dilantik sebagai Hukum Tua Desa Tatampi. “Saya belum dilantik, katanya harus ada rekomendasi dari Camat, sementara masyarakat so minta segera ada hukum tua dilantik,” ujar Son Pandengsolang pada BeritaManado.Com di Kantor DPRD Minut.
Dijelaskan Son Pandengsolang, Desa Tatampi merupakan desa pemekaran sejak lima tahun lalu, dan sampai saat ini belum ada hukum tua definitif. “Saya bingung, ini kan pilihan masyarakat, bukan seperti jabatan lurah yang hanya di tunjuk Camat,” ujar Son Pandengsolang.
Lebih memiriskan hati Son Pandengsolang, ketika bulan lalu, Bupati Sompie Singal melantik 4 Hukum Tua, dirinya malah tak diikut sertakan dalam pelantikan. (robintanauma)
Airmadidi – Setelah melalui proses pemilihan Hukum Tua Desa Tatampi, Kecamatan Wori, Minut pada 30 Desember 2013. Son Pandengsolang adalah calon yang terpilih.
Anehnya, sampai saat ini, Son Pandengsolang tak kunjung dilantik sebagai Hukum Tua Desa Tatampi. “Saya belum dilantik, katanya harus ada rekomendasi dari Camat, sementara masyarakat so minta segera ada hukum tua dilantik,” ujar Son Pandengsolang pada BeritaManado.Com di Kantor DPRD Minut.
Dijelaskan Son Pandengsolang, Desa Tatampi merupakan desa pemekaran sejak lima tahun lalu, dan sampai saat ini belum ada hukum tua definitif. “Saya bingung, ini kan pilihan masyarakat, bukan seperti jabatan lurah yang hanya di tunjuk Camat,” ujar Son Pandengsolang.
Lebih memiriskan hati Son Pandengsolang, ketika bulan lalu, Bupati Sompie Singal melantik 4 Hukum Tua, dirinya malah tak diikut sertakan dalam pelantikan. (robintanauma)