Ratahan – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Ir BACH Adriaanus Tinungki, Rabu (22/1/2014) membuka secara resmi sosialisasi Program Jamkesdda dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Green Garden Ratahan itu dihadiri oleh seluruh Camat, Lurah dan Hukum Tua.
Bupati Mitra James Sumendap dalam sambutan yang dibacakan Sekda Tinungki mengatakan bahhwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian Pemkab Mitra untuk menunjang program nasional dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. BPJS sendiri sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 lalu.
“Kehadiran BPJS kiranya dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat miskin dan juga untuk memenuhi hak hidup sehat bagi sluruh masyarakat. Dengan adanya perluasan pelayanan kesehatan ini , selaku pemerintah saya berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang beralasan tidak bisa berobat dengan alasan keterbatasan finansialn,” kata Tinungki mengutip sambutan Bupati Sumendap.
Lebih lanjur dikatakan Tinungki pada sambutan tersebut, bahwa penting. Untuk diperhatikan oleh pelaksana BPJS dan para stakeholder yaitu bagaimana mensosialisasikan hal tersebut terkait berbagai kebijakan dalam pelaksanaan program kesehatan nasional. Hal ini juga perlu diberi perhatian terkait sosialisasi agar supaya lebih intens
Utuk suksesnya pelaksanaan program tersebut, pihak penyelenggara dimintakan untuk tetap berpedoman pada Undang – Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial kesehatan dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. (Ruland Sandag)
Ratahan – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Ir BACH Adriaanus Tinungki, Rabu (22/1/2014) membuka secara resmi sosialisasi Program Jamkesdda dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Green Garden Ratahan itu dihadiri oleh seluruh Camat, Lurah dan Hukum Tua.
Bupati Mitra James Sumendap dalam sambutan yang dibacakan Sekda Tinungki mengatakan bahhwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian Pemkab Mitra untuk menunjang program nasional dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. BPJS sendiri sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2014 lalu.
“Kehadiran BPJS kiranya dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat miskin dan juga untuk memenuhi hak hidup sehat bagi sluruh masyarakat. Dengan adanya perluasan pelayanan kesehatan ini , selaku pemerintah saya berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang beralasan tidak bisa berobat dengan alasan keterbatasan finansialn,” kata Tinungki mengutip sambutan Bupati Sumendap.
Lebih lanjur dikatakan Tinungki pada sambutan tersebut, bahwa penting. Untuk diperhatikan oleh pelaksana BPJS dan para stakeholder yaitu bagaimana mensosialisasikan hal tersebut terkait berbagai kebijakan dalam pelaksanaan program kesehatan nasional. Hal ini juga perlu diberi perhatian terkait sosialisasi agar supaya lebih intens
Utuk suksesnya pelaksanaan program tersebut, pihak penyelenggara dimintakan untuk tetap berpedoman pada Undang – Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Pelayanan Jaminan Sosial kesehatan dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. (Ruland Sandag)