Tahuna—Sejak Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang diundangkan empat tahun lalu belum jalan dengan baik. Karena itu, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialiasi dan diskusi tentang pelaksanaannya di Tahuna, ibukota Kabupaten Sangihe.
Sosialisasi UU 14/2008 berlangsung di Aula Dinas Hubkominfo, Rabu (4/12) siang tadi diikuti utusan SKPD dan LSM.
Ketua KIP Sulut Habel Runtuwene SE sekaligus pembicara dalam kegiatan tersebut, mengakui semenjak UU 14 diundangkan, keterbukaan informasi belum jalan dengan baik.
“Kegiatan ini memberikan pemahan kepada badan publik dan pemohon informasi memahami
terlebih dahulu hakekat informasi, sebab dalam UU nomor 14 tahun 2008 ada informasi terbuka dan sifatnya rahasia. Terbuka berhubungan dengan kegiatan publik dan sifatnya rahasia, adalah rahasia negara dan private,” cetus Habel. (gun takalawangeng)
Tahuna—Sejak Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang diundangkan empat tahun lalu belum jalan dengan baik. Karena itu, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialiasi dan diskusi tentang pelaksanaannya di Tahuna, ibukota Kabupaten Sangihe.
Sosialisasi UU 14/2008 berlangsung di Aula Dinas Hubkominfo, Rabu (4/12) siang tadi diikuti utusan SKPD dan LSM.
Ketua KIP Sulut Habel Runtuwene SE sekaligus pembicara dalam kegiatan tersebut, mengakui semenjak UU 14 diundangkan, keterbukaan informasi belum jalan dengan baik.
“Kegiatan ini memberikan pemahan kepada badan publik dan pemohon informasi memahami
terlebih dahulu hakekat informasi, sebab dalam UU nomor 14 tahun 2008 ada informasi terbuka dan sifatnya rahasia. Terbuka berhubungan dengan kegiatan publik dan sifatnya rahasia, adalah rahasia negara dan private,” cetus Habel. (gun takalawangeng)