
Bitung—Pendaftaran Caleg yang dilakukan KPUD terhadap 12 Partai Politik (Parpol) di Kota Bitung dihiasi sejumlah kendaraan plat merah, Senin (22/4). Menariknya, kendaraan plat merah ini digunakan sejumlah anggota DPRD yang notabene kembali mencalonkan diri dalam Pilcaleg 2014 nantinya.
Salah satu kendaraan yang berhasil terekam adalan plat DB4412CA yang ditengarai milik salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrat. Yang terpakir sekitar 100 meter dari pintu masuk KPUD Kota Bitung di Manembo-nembo Atas.
“Setahu kami plat merah atau kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk kepentingan Parpol, apalagi hari ini adalah pendaftaran Caleg oleh KPUD yang jelas-jelas tidak ada hubungannya dengan tugas DPRD,” kata salah satu warga Matuari, Steven.
Ia sendiri menyayangkan oknum yang menggunakan kendaraan plat merah tersebut tidak paham dengan aturan. Padahal kendaraan tersebut dipergunakan untuk menunjuang kerja para anggota DPRD melayani masyarakat, bukan kegiatan Parpol.
Sementara itu, menurut Ketua Panwas Kota Bitung, Robby Kambey menyatakan tindakan yang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut melanggar aturan. Karena menurutnya, mobil dinas DPRD digunakan untuk kegiatan DPRD bukan Parpol.
“Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang fungsi DPRD dan alat kelengkapan DPRD, dan untuk pendaftaran bakal calon legislatif adalah merupakan kegiatan Partai. Apalagi sekarang sudah masa kampanye,” kata Kambey.
Ia sendiri mengaku akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan teguran kepada anggota DPRD yang bersangkutan. “Namun terlebih dahulu kami akan panggil dan meminta klarifikasi soal penggunaan kendaraan dinas disaat melakukan pendaftaran caleg ke KPUD,” katanya.(enk)