Tahuna–Adanya surat edaran dari Bagian Ekonomi Kabupaten Kepulauan Sangihe yang ditandatangani oleh Kabag Ekonomi Drs.DJ Damalang untuk tidak melayani pengisian BBM jenis Solar dan Bensin kepada pengencer yang mengunakan rekomendasi dari kapitalaung (Kepala Desa), akibatnya sejumlah pengencer BBM yang berasal dari kecamatan Tamako menyambangi kantor DPRD kabupaten Sangihe Rabu (10/4) siang.
Kedatangan pengencer ini mempertanyakan legalitas mereka berdasarkan surat keputusan atas kesepakatan bersama antara pihak DPRD, bagian Ekonomi, kepolisian, Depot Pertamina, pemilik SPBU dan masyarakat pengencer BBM pada Juni 2011.
”Kami datang di DPRD saat ini, ingin mempertanyakan legalitas kami sesuai dengan surat keputusan atas dasar Kesepakatan bersama, Karen setahu kami sampai hari ini belum ada penarikan dan pembatalan dari rekomendasi itu,” tegas Gunfanus Takalawangeng juru bicara yang mewakil pengecer BBM Kecamatan Tamako itu.
Takalawangeng menambahkan surat edaran baru yang dibuat bagian ekonomi ini, harus dikaji kembali, karena antara nelayan kecil maupun para masyarakat yang berpropesi ojek dan bentor saling ketergantungan, contohnya nelayan-nelayan kecil yang hanya mengunakan mesin Katinting dengan kapasitas tangki BBM 4 liter para tukang ojek dan bentor mereka, merasa rugi datang ke SPBU untuk mengisi bahan bakar di Tahuna, dari segi biaya transport dan waktu mereka seharian penuh untuk antri dan itu pun belum tentu dapat terlayani, karena akhir–akhir ini SPBU yang ada buka sampai jam 4 sore disebabkan stok BBM sudah habis.
“Jangan lupa Pengtencer BBM ini memiliki ketergantungan dengan para nelayan kecil, tukang ojek dan bentor, seperti nelayan kecil pergi melaut mereka tidak ada uang untuk membeli Bensin, pelarian mereka adalah kepengencer dengan dalil nanti bayar kalau dapat hasil, begitu juga tukang ojek utang dulu baru bayar kalau sudah ada penumpang yang bayar. Jadi tolong bagian ekonomi mengkaji kembali surat edaran itu,” tegasnya. (alf)