JAKARTA – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, Murhali Barda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman pendeta dan jemaat HKBP Ciketing oleh Polda Metro Jaya.
“Murhali terbukti melakukan penghasutan dan provokasi, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli kepada wartawan, Rabu (15/09).
Menurut Rafli, Murhali dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 160, 170, 351, 335 jo pasal 59 KUHP.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menangkap 10 tersangka kasus penikaman pendeta dan jemaat HKBP Ciketing Bekasi, saat akan beribadah hari Minggu (12/09) lalu.
JAKARTA – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, Murhali Barda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman pendeta dan jemaat HKBP Ciketing oleh Polda Metro Jaya.
“Murhali terbukti melakukan penghasutan dan provokasi, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli kepada wartawan, Rabu (15/09).
Menurut Rafli, Murhali dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 160, 170, 351, 335 jo pasal 59 KUHP.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menangkap 10 tersangka kasus penikaman pendeta dan jemaat HKBP Ciketing Bekasi, saat akan beribadah hari Minggu (12/09) lalu.