JAKARTA – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, Murhali Barda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman pendeta dan jemaat HKBP Ciketing oleh Polda Metro Jaya.
“Murhali terbukti melakukan penghasutan dan provokasi, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli kepada wartawan, Rabu (15/09).
Menurut Rafli, Murhali dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 160, 170, 351, 335 jo pasal 59 KUHP.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menangkap 10 tersangka kasus penikaman pendeta dan jemaat HKBP Ciketing Bekasi, saat akan beribadah hari Minggu (12/09) lalu.
Berita Terbaru
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54
-
Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil, Warga Merasa Terbantu
Kamis, 28 Maret 2024, 17:29