Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang kembali mengingatkan semua pihak untuk tidak mengkomersialkan jabatannya. Penegasan ini terutama ditujukan kepada sejumlah pejabat yang dipercayakan pada jabatan strategis dalam kepegawaian seperti para pejabat di lingkup Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya tanpa segan akan langsung diberikan sanksi tegas, yang pertama dicopot dari jabatan yang ada,’’ tegas Sarundajang, Kamis (9/01).
Penegasan Sarundajang ini bukan tanpa alasan. Belajar dari banyaknya kasus kepegawaian yang terjadi di Indonesia termasuk diantaranya pejabat kepegawaian yang mengkomersialkan jabatannya, bukan tidak mungkin permasalahan serupa juga terjadi di Sulut dengan oknum stafnya sendiri.
Untuk itu, sebelum terjadi gubernur dua periode ini terus mengingatkan dan menghimbau stafnya untuk bekerja sesuai standar operasional yang ada, jangan sampai mempraktekkan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Seluruh pola kerja yang tidak baik segera ditinggalkan. Tidak dibenarkan PNS mengkomersialkan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan material atau memperjualbelikan status kepegawaian.
“Hal utama yang harus diingat oleh PNS adalah tugas pokok mereka sebagai public-servant, melayani masyarakat bukan mempersulit apalagi mengambil keuntungan dengan status kepegawaian yang ada,’’ himbau penyandang doktor honoris causa ini.(*/jrp)
Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang kembali mengingatkan semua pihak untuk tidak mengkomersialkan jabatannya. Penegasan ini terutama ditujukan kepada sejumlah pejabat yang dipercayakan pada jabatan strategis dalam kepegawaian seperti para pejabat di lingkup Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya tanpa segan akan langsung diberikan sanksi tegas, yang pertama dicopot dari jabatan yang ada,’’ tegas Sarundajang, Kamis (9/01).
Penegasan Sarundajang ini bukan tanpa alasan. Belajar dari banyaknya kasus kepegawaian yang terjadi di Indonesia termasuk diantaranya pejabat kepegawaian yang mengkomersialkan jabatannya, bukan tidak mungkin permasalahan serupa juga terjadi di Sulut dengan oknum stafnya sendiri.
Untuk itu, sebelum terjadi gubernur dua periode ini terus mengingatkan dan menghimbau stafnya untuk bekerja sesuai standar operasional yang ada, jangan sampai mempraktekkan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Seluruh pola kerja yang tidak baik segera ditinggalkan. Tidak dibenarkan PNS mengkomersialkan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan material atau memperjualbelikan status kepegawaian.
“Hal utama yang harus diingat oleh PNS adalah tugas pokok mereka sebagai public-servant, melayani masyarakat bukan mempersulit apalagi mengambil keuntungan dengan status kepegawaian yang ada,’’ himbau penyandang doktor honoris causa ini.(*/jrp)