Bitung—Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2012 dan Permendagri nomor 32 tahun 2011 disosialisasikan kepada sejumlah pejabat Pemkot bitung, Selasa (24/7). Dua Permendagri ini adalah Permendagri nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 serta Permendagri nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan atas permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menurut ketua panitia yang juga Kabag Keuangan, Frangky Sondakh, tujuan sosialisasi ini adalah tercapainya satu persepsi dan pemahaman yang sama menyangkut kewenangan dan tanggung jawab setiap unsur pengelolah keuangan daerah yang berpedoman pada aturan yang berlaku. “Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan teknis personil pengelolah keuangan kemudian adanya keterpaduan dan sinkronisasi program kegiatan antara Pemkot terhadap prioritas pembangunan nasional dan provinsi,” kata Sondakh.
Dengan adanya pemahaman yang sama antar SKPD tentang bagaiman tatacara penganggaran menurutnya, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaksanaan kemudian pelaporan dan monev yang tepat maka tujuan pengelolaan keuangan akan tercapai.
Sementara itu, kegiatan yang akan dilaksanakan selama dua hari ini diikuti para kepala SKPD jajaran Pemkot Bitung dan para bendahara SKPD. Yang dihadiri Wakil Walikota Bitung, Max Lomban dan Sekkot, Edison Humiang memberikan arahan sekaligus berbagi pengalaman tentang pengelolaan keuangan.
“Pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien melalui tata kelolah keuangan yang baik yang meliputi tiga pilar yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif akan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan, buktinya Pemkot dapat meraih opini WTP dari BPK RI. Ini akan menjadi motivasi bagi kita sekalian sekaligus modal untuk meningkatkan kualiatas pengelolaan keuangan,” tegas Lomban.(enk)
Bitung—Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2012 dan Permendagri nomor 32 tahun 2011 disosialisasikan kepada sejumlah pejabat Pemkot bitung, Selasa (24/7). Dua Permendagri ini adalah Permendagri nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 serta Permendagri nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan atas permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menurut ketua panitia yang juga Kabag Keuangan, Frangky Sondakh, tujuan sosialisasi ini adalah tercapainya satu persepsi dan pemahaman yang sama menyangkut kewenangan dan tanggung jawab setiap unsur pengelolah keuangan daerah yang berpedoman pada aturan yang berlaku. “Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan teknis personil pengelolah keuangan kemudian adanya keterpaduan dan sinkronisasi program kegiatan antara Pemkot terhadap prioritas pembangunan nasional dan provinsi,” kata Sondakh.
Dengan adanya pemahaman yang sama antar SKPD tentang bagaiman tatacara penganggaran menurutnya, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaksanaan kemudian pelaporan dan monev yang tepat maka tujuan pengelolaan keuangan akan tercapai.
Sementara itu, kegiatan yang akan dilaksanakan selama dua hari ini diikuti para kepala SKPD jajaran Pemkot Bitung dan para bendahara SKPD. Yang dihadiri Wakil Walikota Bitung, Max Lomban dan Sekkot, Edison Humiang memberikan arahan sekaligus berbagi pengalaman tentang pengelolaan keuangan.
“Pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien melalui tata kelolah keuangan yang baik yang meliputi tiga pilar yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif akan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan, buktinya Pemkot dapat meraih opini WTP dari BPK RI. Ini akan menjadi motivasi bagi kita sekalian sekaligus modal untuk meningkatkan kualiatas pengelolaan keuangan,” tegas Lomban.(enk)