Bitung – Diperkirakan ratusan hingga ribuan masyarakat adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Salasa (5/6) sekitar pukul 11.15 Wita. Kehadiran masyarakat adat Masata ini tak lain untuk menghadiri sidang lanjutan atas gugatan terhadap Walikota Bitung, Hanny Sondak, Ketua DPRD, Santy Gerald Luntungan dan Komisi A DPRD terkait masalah tanah eks HGU PT ASSA di Tanjung Merah.
Kedatangan masyarakat Masata ini menggunakan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat dengan harapan bisa mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan esepsi dari tergugat. Namun sayangnya, hanya beberapa perwakilan yang diperbolehkan untuk masuk dalam ruangan sidang oleh petugas, mengingat daya tampung ruangan yang terbatas.
Akibatnya, warga lain hanya bisa mengikuti jalannya sidang lewat pengeras suara di halaman PN Kota Bitung dengan penjagaan ketat dari petugas.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan proses sidang masih semantara berjalan.(enk)