Manado – Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kota Manado, telah mengantongi data ketidakhadiran Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tidak mengikuti apel perdana pasca cuti bersama Idul Fitri.
Kepada BeritaManado.com, Hans Tinangon, Plh BKDD Kota Manado menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan) RI.
“Yang hadir sesuai rekap sudah di laporkan ke MenPan. 95% ASN yang hadir sesuai daftar kehadiran,” kata Hans.
Ditegaskannya, untuk para ASN yang tidak hadir dalam apel perdana yang dipimpin langsung Walikota Vicky Lumentut, Senin (11/7/16) kemarin akan dikenai sanksi.
“Sanksinya yang tidak hadir untuk pejabat struktural di potong TPP 7% dan staf 5%. Juga ada sanksi teguran lisan tertulis dari atasan langsung,” tegasnya. (leriandokambey)