Airmadidi – Tiga orang tersangka dalam kasus penyimpangan dana PNPM Likupang Timur (Liktim) tahun 2012, telah ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi, dengan inisial NS, TS dan EM
“NS adalah Fasilitator Teknik, TS Fasilitator Kecamatan dan EM Ketua UPK,” ungkap Kajari Airmadidi, Irvan Samosir SH MH, pekan lalu.
Dikatakan Samosir, untuk mencari NS, pihaknya minta bantuan Kejaksaan Agung untuk melacak posisi NS. Tersangka lainnya, EM, cukup kooperatif, memenuhi undangan penyidik, dan rencananya akan diperiksa lagi Senin ini.
“Sebenarnya ia akan diperiksa Senin pekan ini, namun batal, pada pemeriksaan berikut, ia akan memakai Pengacara,” kata Samosir.
Satu tersangka lainnya, yaitu TS, dianggap tidak kooperatif, dengan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga akan dijemput petugas.
Dibeber Samosir, kerugian Negara yang sudah terdeteksi dalam kasus ini sebesar Rp 496 juta.
Proyek PNPM yang disoalkan adalah pembangunan jalan penghubung antar 3 desa di pulau Bangka yakni Kahuku, Libas dan Lihunu.
Sesuai RAB, proyek itu didahului dengan pembukaan jalan, lalu pemasangan sirtu untuk persiapan pengaspalan. Namun, usai jalan dibuka, bukan sirtu yang dipasang melainkan domato.
Jalan itu hingga kini belum selesai. Kondisinya memprihatinkan, hingga tak bisa dilalui kendaraan. (robin tanauma)
Airmadidi – Tiga orang tersangka dalam kasus penyimpangan dana PNPM Likupang Timur (Liktim) tahun 2012, telah ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi, dengan inisial NS, TS dan EM
“NS adalah Fasilitator Teknik, TS Fasilitator Kecamatan dan EM Ketua UPK,” ungkap Kajari Airmadidi, Irvan Samosir SH MH, pekan lalu.
Dikatakan Samosir, untuk mencari NS, pihaknya minta bantuan Kejaksaan Agung untuk melacak posisi NS. Tersangka lainnya, EM, cukup kooperatif, memenuhi undangan penyidik, dan rencananya akan diperiksa lagi Senin ini.
“Sebenarnya ia akan diperiksa Senin pekan ini, namun batal, pada pemeriksaan berikut, ia akan memakai Pengacara,” kata Samosir.
Satu tersangka lainnya, yaitu TS, dianggap tidak kooperatif, dengan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga akan dijemput petugas.
Dibeber Samosir, kerugian Negara yang sudah terdeteksi dalam kasus ini sebesar Rp 496 juta.
Proyek PNPM yang disoalkan adalah pembangunan jalan penghubung antar 3 desa di pulau Bangka yakni Kahuku, Libas dan Lihunu.
Sesuai RAB, proyek itu didahului dengan pembukaan jalan, lalu pemasangan sirtu untuk persiapan pengaspalan. Namun, usai jalan dibuka, bukan sirtu yang dipasang melainkan domato.
Jalan itu hingga kini belum selesai. Kondisinya memprihatinkan, hingga tak bisa dilalui kendaraan. (robin tanauma)