Amurang, BeritaManado.com — Sebanyak 22 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dilakukan evaluasi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019.
Evaluasi perubahan ini dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), di ruang rapat Kantor Dinas PMD, pada Selasa (5/11/2019).
Kepada sejumlah wartawan, Kepala Dinas PMD Minsel, Hendrie Lumapow memberikan penjelasannya.
“Tadi kami melakukan evaluasi kepada desa-desa yang mengajukan perubahan APBDes. Perubahan ini dikarenakan adanya hal yang mendesak untuk dilakukan perubahan dalam APBDes,” kata Hendrie Lumapow.
Menurutnya, mekanisme ini memang sangat pas dan tepat untuk ditindaklanjuti.
“Daripada nantinya akan masuk dalam Silpa, anggaranya tidak tersalurkan. Masih lebih bagus kalau masuk dalam mekanisme perubahan, anggarannya dapat tersalurkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendrie Lumapow.
Berikut ini ke-22 Desa di Kabupaten Minsel yang dievaluasi Dinas PMD:
1. Desa Lopana Satu
2. Desa Kotamenara
3. Desa Teep
4. Desa Pondos
5. Desa Tumpaan Satu
6. Desa Lansot Timur
7. Desa Wuwuk
8. Desa Suluun Dua
9. Desa Pungkol
10. Desa Popareng
11. Desa Bajo
12. Desa Wawona
13. Desa Arakan
14. Desa Malola Satu
15. Desa Raanan Baru Satu
16. Desa Raanan Lama
17. Desa Motoling Mawale
18. Desa Karimbow
19. Desa Tompasobaru Dua
20. Desa Linelean
21. Desa Mokobang
22. Desa Kakenturan
(TamuraWatung)