TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA mengeluarkan edaran dengan Nomor 52/WKT/III-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dimana salah poinnya adalah pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) mulai 17 hingga 20 Maret 2020.
Terkait hal tersebut ditegaskan sejumlah hal seperti para pejabat Eselon II dan III wajib hadir setiap hari di kantor dan bertanggungjawab penuh terhadap pelayanan SKPD-nya kepada masyarakat sekalipun ada kegiatan Work From Home (WFH).
Pegawai/nakon/calon nakon yang melaksanakan work from home diprioritaskan bagi mereka yang berdomisili di luar Kota Tomohon dan terutama yang sering menggunakan mobil penumpang umum dalam perjalanan tempat kerja karena mereka beresiko terdampak/terpapar virus saat bersama-sama penumpang lain.
Para kepala SKPD wajib melakukan absensi terhadap ASN/nakon yang melaksanakan WFH dan disarankan absensi videocall (jika memungkinkan) untuk memastikan kebenaran yang bersangkutan tidak keluyuran di luar rumah. Bisa keluar rumah namun sebelumnya wajib memberitahukan kepada kepala SKPD untuk memohon ijin HANYA UNTUK MEMENUHI kebutuhan mendesak seperti pangan, kesehatan, keselamatan dan keadaan mendesak lainnya dan TIDAK DIPERKENANKAN ADANYA KEBUTUHAN LAINNYA.
Kepala perangkat daerah WAJIB memantau ASN/Nakon di SKPD-nya lewat medsos dll. Apabila ada staf yang seharusnya melaksanakan WFH ternyata justru ada di mall, tempat rekreasi, kegiatan santai dan hura-hura lainnya di tempat umum, wajib dikenakan teguran dan sanksi berat karena justru menggunakan kesempatan yang dapat menyebar virus. HAL INI JUSTRU MELANGGAR MAKSUD PEMERINTAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN COVID-19.
Selama masa WFH, ASN/Calon Nakon wqjib berkonsultasi setiap hari lewat whatsapp/WA grup SKPD tentang apa yang dikerjakan pada setiap hari di komputer masing-masing atau penugasan lainnya dari kepala SKPD. Pada akhir WFH wajib memasukkan laporan ke kepala perangkat daerah masing-masing dan kepala PD melaporkan kepada sekda melalui Kepala BKPSDM sebagai dasar pembayaran TPP ASN/honor nakon.
Untuk SKPD-SKPD yang sifat pekerjaannya harus melayani masyarakat di kantor dan pelayanannya tidak dapat dipindahkan ke rumah seperti kecamatan, kelurahan, MPP Wale Kabasaran, puskesmas, RSUD dan lainnya, maka kepala SKPD wajib menyiapkan sistem shift namun tetap mempertimbangkan bagi mereka yg akan melaksanakan WFR.
Calon nakon yang melaksanakan Masa Orientasi Tugas (MOT) dapat melakukan SPO 2020 melalui rumah masing-masing dangan menggunakan komunikasi lewat whatsapp dan lain-lain DAN TIDAK PERLU HADIR DI KELURAHAN TEMPAT TUGAS. Tentang target jumalah peserta sensus kelurahan dapat dikonsultasikan dengan masing-masing lurah sesuai kemampuan.
(ReckyPelealu)