Amurang, BeritaManado – Rumah Tahanan (Rutan) Amurang mengadakan Upacara pembacaan Surat Keputusan pemberian Remisi bagi 111 WBP dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Wakil Bupati Franky D. Wongkar, SH menyampaikan jajaran Kemenkumham harus merubah cara pandang dan sikap dalam revolusi mental.
“Memberikan perlakuan yang manusiawi kepada WBP merupakan kewajiban. Pemenuhan hak-hak, seperti pemberian remisi akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke masyarakat, kekeluarganya,” ujar Franky Wongkar.
Upacara ini dilaksanakan pada Rabu (17/8/2016) dihadiri oleh Wakil Bupati Minsel Franky D. Wongkar, SH, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi, Sekdakab Minsel Drs. Danny Rindengan, Kepala Pengadilan Negeri Amurang, sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Minsel dan 3 camat Amurang.(TamuraWatung)
Baca juga:
- Bebas !!! Satu WBP Rutan Amurang Terima Remisi Khusus
- Rutan Amurang Berpartisipasi Pecahkan Rekor MURI
- Perangi Narkoba Rutan Amurang Bersama Polres Minsel Bagi-Bagi Bunga Karya Warga Binaan